• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 23 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

lasdianto by lasdianto
7 April 2026
in Hukum
Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh kembali membongkar babak baru skandal korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Seorang tersangka baru ditetapkan dalam kasus yang menyeret nama kampus luar negeri, dengan dugaan kuat adanya rekayasa tagihan biaya kuliah yang tidak pernah terjadi.

Tersangka tersebut adalah Eva Triani (ET), karyawan swasta yang bertindak sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak 7 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap praktik penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif dengan mencatut nama University of Rhode Island. Tagihan tersebut diajukan tanpa dasar laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dicairkan tidak sesuai dengan kondisi riil.

Program beasiswa yang dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh ini sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa Aceh yang menempuh studi luar negeri melalui skema kerja sama “split site” antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Namun, dalam pelaksanaannya, dana beasiswa justru mengalir melalui rekening pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Dari hasil penyidikan, sebagian dana diduga tidak pernah disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas, melainkan ditarik dan diserahkan kepada pihak tertentu.

“Tagihan yang diajukan tidak berdasarkan student account yang sah, sehingga terdapat selisih pembayaran yang signifikan,” ungkap sumber kejaksaan dalam rilis resminya.

Nilai kelebihan penyaluran dana tercatat mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif sebesar Rp5 miliar. Total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Tersangka ET diduga berperan aktif dalam membuat invoice fiktif atas permintaan pihak pengelola program, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain. Ia juga disebut menerima aliran dana pribadi hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengawasan dalam kerja sama program beasiswa antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Nama kampus digunakan dalam dokumen keuangan, namun aliran dana tidak sepenuhnya sampai ke institusi pendidikan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Sejumlah uang juga telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dengan terbongkarnya peran tersangka baru ini, skandal beasiswa Aceh kian menguak jaringan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak, sekaligus menjadi peringatan keras atas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya berpihak pada masa depan generasi muda.

Previous Post

Belajar Sambil Jelajah, BBPOM Aceh Edukasi Siswa tentang Obat, Makanan Hingga Bahaya Narkoba!

Next Post

DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In