MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh kembali membongkar babak baru skandal korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Seorang tersangka baru ditetapkan dalam kasus yang menyeret nama kampus luar negeri, dengan dugaan kuat adanya rekayasa tagihan biaya kuliah yang tidak pernah terjadi.
Tersangka tersebut adalah Eva Triani (ET), karyawan swasta yang bertindak sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak 7 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap praktik penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif dengan mencatut nama University of Rhode Island. Tagihan tersebut diajukan tanpa dasar laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dicairkan tidak sesuai dengan kondisi riil.
Program beasiswa yang dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh ini sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa Aceh yang menempuh studi luar negeri melalui skema kerja sama “split site” antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana beasiswa justru mengalir melalui rekening pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Dari hasil penyidikan, sebagian dana diduga tidak pernah disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas, melainkan ditarik dan diserahkan kepada pihak tertentu.
“Tagihan yang diajukan tidak berdasarkan student account yang sah, sehingga terdapat selisih pembayaran yang signifikan,” ungkap sumber kejaksaan dalam rilis resminya.
Nilai kelebihan penyaluran dana tercatat mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif sebesar Rp5 miliar. Total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Tersangka ET diduga berperan aktif dalam membuat invoice fiktif atas permintaan pihak pengelola program, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain. Ia juga disebut menerima aliran dana pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengawasan dalam kerja sama program beasiswa antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Nama kampus digunakan dalam dokumen keuangan, namun aliran dana tidak sepenuhnya sampai ke institusi pendidikan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Sejumlah uang juga telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dengan terbongkarnya peran tersangka baru ini, skandal beasiswa Aceh kian menguak jaringan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak, sekaligus menjadi peringatan keras atas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya berpihak pada masa depan generasi muda.













Discussion about this post