• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 23 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

lasdianto by lasdianto
7 April 2026
in Hukum
Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh kembali membongkar babak baru skandal korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Seorang tersangka baru ditetapkan dalam kasus yang menyeret nama kampus luar negeri, dengan dugaan kuat adanya rekayasa tagihan biaya kuliah yang tidak pernah terjadi.

Tersangka tersebut adalah Eva Triani (ET), karyawan swasta yang bertindak sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak 7 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap praktik penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif dengan mencatut nama University of Rhode Island. Tagihan tersebut diajukan tanpa dasar laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dicairkan tidak sesuai dengan kondisi riil.

Program beasiswa yang dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh ini sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa Aceh yang menempuh studi luar negeri melalui skema kerja sama “split site” antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Namun, dalam pelaksanaannya, dana beasiswa justru mengalir melalui rekening pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Dari hasil penyidikan, sebagian dana diduga tidak pernah disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas, melainkan ditarik dan diserahkan kepada pihak tertentu.

“Tagihan yang diajukan tidak berdasarkan student account yang sah, sehingga terdapat selisih pembayaran yang signifikan,” ungkap sumber kejaksaan dalam rilis resminya.

Nilai kelebihan penyaluran dana tercatat mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif sebesar Rp5 miliar. Total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Tersangka ET diduga berperan aktif dalam membuat invoice fiktif atas permintaan pihak pengelola program, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain. Ia juga disebut menerima aliran dana pribadi hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengawasan dalam kerja sama program beasiswa antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Nama kampus digunakan dalam dokumen keuangan, namun aliran dana tidak sepenuhnya sampai ke institusi pendidikan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Sejumlah uang juga telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dengan terbongkarnya peran tersangka baru ini, skandal beasiswa Aceh kian menguak jaringan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak, sekaligus menjadi peringatan keras atas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya berpihak pada masa depan generasi muda.

Previous Post

Belajar Sambil Jelajah, BBPOM Aceh Edukasi Siswa tentang Obat, Makanan Hingga Bahaya Narkoba!

Next Post

DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026
Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

22 Mei 2026
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petisi Mahasiswa Dikabulkan, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In