BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi mengirim surat kepada BPJS Kesehatan Wilayah I Medan guna meminta pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tersebut bertujuan mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, langkah tersebut diambil setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut. Namun hingga kini, BPJS disebut masih melakukan pemblokiran terhadap kepesertaan JKA.
Ia menegaskan, surat gubernur tersebut menjadi jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan JKA agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh.
“Tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Selain itu, surat tersebut juga menjadi langkah antisipasi sambil menunggu proses penerbitan pergub baru yang secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Sebelumnya, polemik Pergub JKA memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di Aceh karena dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.











Discussion about this post