• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

lasdianto by lasdianto
10 April 2026
in Hukum
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Langsa dengan cara dipotong dan dibakar, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Aceh, Kamis (9/4/2026).

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa yang memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1,29 miliar, Kamis, 9 April 2026.

Pemusnahan tersebut bukan hasil penindakan sesaat. Data menunjukkan, barang ilegal itu merupakan akumulasi dari 63 kasus penindakan sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Aceh masih berlangsung secara masif dan berulang.

Dari total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.293.331.780, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp886.757.053. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha legal yang taat aturan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pemotongan fisik rokok sebelum dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar ulang di pasar.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut, maraknya rokok ilegal menjadi ancaman nyata terhadap sistem penerimaan negara dan stabilitas usaha yang sehat.

“Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bentuk komitmen kami memastikan barang ilegal tidak kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Berbagai merek rokok ilegal yang dimusnahkan, seperti H&D, Manchester, hingga Oris Pulse, menunjukkan bahwa jaringan distribusi barang ilegal tidak hanya terbatas pada satu jenis atau sumber, melainkan telah berkembang dengan pola yang beragam.

Meski penindakan terus dilakukan, fakta banyaknya jumlah barang sitaan justru memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih memiliki celah. Operasi pasar dan sosialisasi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, belum sepenuhnya mampu menekan distribusi barang ilegal di lapangan.

Kondisi ini menjadi peringatan bahwa pengawasan di sektor cukai membutuhkan penguatan, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pengawasan distribusi hingga tingkat bawah.

Bea Cukai Langsa menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai pembeli maupun penjual.

Maraknya rokok ilegal di Aceh bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya pasar yang masih terbuka. Selama permintaan tetap ada, potensi peredaran barang ilegal akan terus menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan penerimaan negara.

Previous Post

BI Aceh Gelar “Krue Seumangat” untuk Pulihkan Semangat Anak-anak Pidie Jaya

Next Post

Wisman ke Aceh Turun Tajam Februari 2026, TPK Hotel Justru Naik Tipis

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Wisman ke Aceh Turun Tajam Februari 2026, TPK Hotel Justru Naik Tipis

Wisman ke Aceh Turun Tajam Februari 2026, TPK Hotel Justru Naik Tipis

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In