MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa yang memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1,29 miliar, Kamis, 9 April 2026.
Pemusnahan tersebut bukan hasil penindakan sesaat. Data menunjukkan, barang ilegal itu merupakan akumulasi dari 63 kasus penindakan sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Aceh masih berlangsung secara masif dan berulang.
Dari total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.293.331.780, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp886.757.053. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha legal yang taat aturan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pemotongan fisik rokok sebelum dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar ulang di pasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut, maraknya rokok ilegal menjadi ancaman nyata terhadap sistem penerimaan negara dan stabilitas usaha yang sehat.
“Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bentuk komitmen kami memastikan barang ilegal tidak kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Berbagai merek rokok ilegal yang dimusnahkan, seperti H&D, Manchester, hingga Oris Pulse, menunjukkan bahwa jaringan distribusi barang ilegal tidak hanya terbatas pada satu jenis atau sumber, melainkan telah berkembang dengan pola yang beragam.
Meski penindakan terus dilakukan, fakta banyaknya jumlah barang sitaan justru memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih memiliki celah. Operasi pasar dan sosialisasi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, belum sepenuhnya mampu menekan distribusi barang ilegal di lapangan.
Kondisi ini menjadi peringatan bahwa pengawasan di sektor cukai membutuhkan penguatan, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pengawasan distribusi hingga tingkat bawah.
Bea Cukai Langsa menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai pembeli maupun penjual.
Maraknya rokok ilegal di Aceh bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya pasar yang masih terbuka. Selama permintaan tetap ada, potensi peredaran barang ilegal akan terus menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan penerimaan negara.













Discussion about this post