Sabang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam meningkatkan keamanan pangan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (Bimtek PKP) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kota Sabang Rabu (20/05/2026). Kegiatan yang digelar selama dua hari ini berlangsung di Kota Sabang dan diikuti oleh 34 pelaku usaha pangan olahan yang telah memiliki produk IRTP serta berminat mengurus izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sabang, Mayuni Mislih, yang menegaskan pentingnya penguatan kualitas dan keamanan produk pangan lokal sebagai bagian dari pengembangan sektor ekonomi dan pariwisata daerah.
Dalam sambutannya, Mayuni menyampaikan bahwa perkembangan UMKM pangan olahan di Kota Sabang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sebagai daerah tujuan wisata dengan potensi besar di sektor kuliner dan produk khas daerah.
“Kehadiran wisatawan domestik maupun mancanegara menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk pangan olahan yang berkualitas, aman, dan memiliki identitas khas Kota Sabang sebagai daya tarik tersendiri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat sinergi bersama BBPOM Aceh dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha terkait keamanan pangan, standar produksi, serta legalitas produk.
“Kehadiran narasumber dari BPOM Aceh diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta untuk berdiskusi dan menggali informasi guna mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan sehingga UMKM pangan olahan di Kota Sabang semakin maju, terpercaya, dan berdaya saing,” tambahnya.
Bimtek PKP ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai keamanan pangan, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRT), peningkatan mutu produk, serta kewajiban pemenuhan legalitas dan registrasi produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dari BBPOM Aceh, yaitu Manager Mutu Laboratorium, Nurlinda Lubis, dan Ketua Tim Pengujian Laboratorium Obat Bahan Alam, Ayu Miranda, yang menyampaikan materi terkait regulasi pangan mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), keamanan dan mutu pangan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), persyaratan kemasan, label dan iklan pangan, hingga pengawasan keamanan pangan dan legalitas produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Nurlinda Lubis menekankan bahwa legalitas produk dan penerapan standar keamanan pangan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa produk yang aman, bermutu, dan memiliki legalitas yang jelas akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Aceh berharap para pelaku usaha pangan olahan di Kota Sabang dapat semakin memahami pentingnya penerapan standar keamanan pangan dan legalitas produk. Selain itu, diharapkan UMKM pangan olahan di Kota Sabang mampu naik kelas, memperluas skala produksi, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mampu bersaing di pasar lokal, nasional, hingga internasional.











Discussion about this post