MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Dalam rilis resminya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pencairan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa, namun dialihkan melalui mekanisme tidak sah.
Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menetapkan dan menahan Eva Triani (ET), pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan keuangan pada IEP Persada Indonesia. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 Syaridin, pejabat terkait Chalili Putra, serta PPTK Reza Hidayat Syah.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dilakukan melalui rekayasa dokumen tagihan biaya pendidikan. Invoice yang diajukan diduga tidak sesuai dengan data akademik resmi mahasiswa, bahkan dalam sejumlah kasus terindikasi fiktif. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan dana beasiswa yang kemudian disalurkan ke rekening pihak ketiga, bukan langsung kepada mahasiswa atau institusi pendidikan tujuan.
Dana yang telah dicairkan selanjutnya diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran untuk program studi luar negeri, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island, dengan nilai mencapai lebih dari USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga teridentifikasi penyaluran beasiswa yang tidak memiliki dasar penerima sah dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Eva Triani diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut, antara lain menyusun dokumen tagihan atas permintaan pihak terkait, melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan, serta mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu. Dari aliran dana yang ditelusuri, yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp906 juta.
Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Hingga saat ini, penyidik baru berhasil mengamankan dan mengembalikan dana sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Rasab Lubis.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.
Perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, di mana dana publik yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia justru dialihkan untuk kepentingan lain. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.













Discussion about this post