• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

lasdianto by lasdianto
8 April 2026
in Hukum
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Kantor BPSDM Aceh. Foto Dok. Mediananggroe.com

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Dalam rilis resminya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pencairan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa, namun dialihkan melalui mekanisme tidak sah.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menetapkan dan menahan Eva Triani (ET), pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan keuangan pada IEP Persada Indonesia. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 Syaridin, pejabat terkait Chalili Putra, serta PPTK Reza Hidayat Syah.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dilakukan melalui rekayasa dokumen tagihan biaya pendidikan. Invoice yang diajukan diduga tidak sesuai dengan data akademik resmi mahasiswa, bahkan dalam sejumlah kasus terindikasi fiktif. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan dana beasiswa yang kemudian disalurkan ke rekening pihak ketiga, bukan langsung kepada mahasiswa atau institusi pendidikan tujuan.

Dana yang telah dicairkan selanjutnya diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran untuk program studi luar negeri, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island, dengan nilai mencapai lebih dari USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga teridentifikasi penyaluran beasiswa yang tidak memiliki dasar penerima sah dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

BacaJuga :

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

Dalam konstruksi perkara, Eva Triani diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut, antara lain menyusun dokumen tagihan atas permintaan pihak terkait, melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan, serta mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu. Dari aliran dana yang ditelusuri, yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp906 juta.

Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Hingga saat ini, penyidik baru berhasil mengamankan dan mengembalikan dana sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Rasab Lubis.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

Perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, di mana dana publik yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia justru dialihkan untuk kepentingan lain. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Previous Post

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Next Post

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke...

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

13 Juli 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar'iyah...

Load More
Next Post
Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In