• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

lasdianto by lasdianto
8 April 2026
in Hukum
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Kantor BPSDM Aceh. Foto Dok. Mediananggroe.com

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Dalam rilis resminya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pencairan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa, namun dialihkan melalui mekanisme tidak sah.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menetapkan dan menahan Eva Triani (ET), pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan keuangan pada IEP Persada Indonesia. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 Syaridin, pejabat terkait Chalili Putra, serta PPTK Reza Hidayat Syah.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dilakukan melalui rekayasa dokumen tagihan biaya pendidikan. Invoice yang diajukan diduga tidak sesuai dengan data akademik resmi mahasiswa, bahkan dalam sejumlah kasus terindikasi fiktif. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan dana beasiswa yang kemudian disalurkan ke rekening pihak ketiga, bukan langsung kepada mahasiswa atau institusi pendidikan tujuan.

Dana yang telah dicairkan selanjutnya diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran untuk program studi luar negeri, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island, dengan nilai mencapai lebih dari USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga teridentifikasi penyaluran beasiswa yang tidak memiliki dasar penerima sah dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Dalam konstruksi perkara, Eva Triani diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut, antara lain menyusun dokumen tagihan atas permintaan pihak terkait, melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan, serta mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu. Dari aliran dana yang ditelusuri, yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp906 juta.

Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Hingga saat ini, penyidik baru berhasil mengamankan dan mengembalikan dana sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Rasab Lubis.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

Perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, di mana dana publik yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia justru dialihkan untuk kepentingan lain. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Previous Post

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Next Post

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In