• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

lasdianto by lasdianto
8 April 2026
in Hukum
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Kantor BPSDM Aceh. Foto Dok. Mediananggroe.com

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Dalam rilis resminya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pencairan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa, namun dialihkan melalui mekanisme tidak sah.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menetapkan dan menahan Eva Triani (ET), pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan keuangan pada IEP Persada Indonesia. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 Syaridin, pejabat terkait Chalili Putra, serta PPTK Reza Hidayat Syah.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dilakukan melalui rekayasa dokumen tagihan biaya pendidikan. Invoice yang diajukan diduga tidak sesuai dengan data akademik resmi mahasiswa, bahkan dalam sejumlah kasus terindikasi fiktif. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan dana beasiswa yang kemudian disalurkan ke rekening pihak ketiga, bukan langsung kepada mahasiswa atau institusi pendidikan tujuan.

Dana yang telah dicairkan selanjutnya diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran untuk program studi luar negeri, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island, dengan nilai mencapai lebih dari USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga teridentifikasi penyaluran beasiswa yang tidak memiliki dasar penerima sah dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Dalam konstruksi perkara, Eva Triani diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut, antara lain menyusun dokumen tagihan atas permintaan pihak terkait, melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan, serta mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu. Dari aliran dana yang ditelusuri, yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp906 juta.

Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar. Hingga saat ini, penyidik baru berhasil mengamankan dan mengembalikan dana sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Rasab Lubis.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

Perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, di mana dana publik yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia justru dialihkan untuk kepentingan lain. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Previous Post

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Next Post

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In