• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 21 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

redaksi by redaksi
22 Mei 2026
in Aceh, Lintas Barat
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

TAPAKTUAN — Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek dalam proses tender Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah perusahaan disebut menguasai puluhan paket proyek lintas dinas, memunculkan dugaan adanya persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.

Desakan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dinilai menunjukkan pola distribusi proyek tidak wajar dan terkonsentrasi pada kelompok perusahaan tertentu.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Polanya sudah mengarah pada dugaan persekongkolan tender yang harus dibuka secara hukum,” kata Mahmud Padang, Jumat (22/5/2026).

BacaJuga :

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, perusahaan berinisial SGP tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan. Sementara MK dan GP masing-masing memperoleh 12 paket, BP 10 paket, serta SB dan WP masing-masing delapan paket proyek.

Paket pekerjaan itu tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan hingga Dinas Kesehatan.

Mahmud menilai kondisi tersebut janggal karena sejumlah perusahaan dengan kapasitas terbatas justru memperoleh banyak proyek lintas sektor dalam waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan.

“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diuji secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil bisa mengerjakan belasan paket sekaligus, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” ujarnya.

Ia bahkan mencontohkan adanya perusahaan yang baru menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah, namun dalam hitungan hari kembali memperoleh proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan.

Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan kemungkinan penggunaan perusahaan hanya sebagai kendaraan administratif atau yang lazim dikenal dengan istilah “pinjam bendera”.

“Kalau perusahaan hanya dipakai sebagai formalitas administrasi sementara pekerjaan dikerjakan pihak lain, maka ini sangat berbahaya bagi kualitas proyek dan tata kelola anggaran daerah,” katanya.

Mahmud menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, proses pengadaan wajib dilaksanakan dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan akuntabel.

Selain itu, aturan LKPP juga mewajibkan verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) agar penyedia usaha kecil tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitasnya.

“Kalau perusahaan kecil bisa mendapat 10 sampai 16 paket sekaligus, ada dua kemungkinan: verifikasi dilakukan secara lalai atau memang direkayasa sejak awal,” tegasnya.

Ia menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan administrasi dan teknis peserta tender.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, Mahmud menyebut pola penguasaan proyek oleh kelompok tertentu juga berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.

“Kalau paket-paket itu sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas semata, maka unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya lagi.

Alamp Aksi Aceh juga menilai persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas memadai hingga berdampak pada mutu pekerjaan maupun kerugian negara.

Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi turut menelusuri keseluruhan proses tender dan pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.

“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis,” pungkas Mahmud.

Previous Post

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Next Post

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Berita Lainnya

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan memborong tiga penghargaan sekaligus dalam Rapat Evaluasi...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Load More
Next Post
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

20 Agustus 2026
BSI Tanam 15.000 Mangrove di Aceh Tamiang, Pulihkan Pesisir dan Dorong Ekonomi Warga

BSI Tanam 15.000 Mangrove di Aceh Tamiang, Pulihkan Pesisir dan Dorong Ekonomi Warga

20 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In