• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 18 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Olahraga

Ketentuan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat, Bebas Perpergian Jika Vaksinasi Lengkap

redaksi by redaksi
9 Maret 2022
in Olahraga
Ketentuan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat, Bebas Perpergian Jika Vaksinasi Lengkap

istimewa

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19. Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, maka ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian COVID-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.

“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap sektor transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Selasa (8/3/2022).

Kini para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BacaJuga :

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

13 November 2025
Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

27 Juli 2025

Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambah Dirjen Budi.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), sedangkan yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi yang belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa, dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Dalam SE 23 tahun 2022 ini juga dituliskan bahwa untuk saat ini pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:

1. Jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan

2. Jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.

“Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Budi.

Bagi kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi. Selain itu, awak kapal wajib melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi; atau
b. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.

SE 23 tahun 2022 ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat.

Previous Post

11 ASN dan 15 Siswa Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh

Next Post

Gubernur Nova Berharap Kelangkaan Migor Teratasi Sebelum Ramadhan

Berita Lainnya

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

13 November 2025

MediaNanggroe.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi merilis Putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 di laman resminya, www.mkri.id, pada Kamis, 13 November 2025. Dalam...

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

27 Juli 2025

Mediaananggroe.com – Kontingen Aceh berhasil meraih emas pada lomba Senam Jantung Sehat yang digelar Yayasan Jantung Indonesia (YJI) di Universitas...

23 Tim akan Memperebutkan Piala Bergilir Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

23 Tim akan Memperebutkan Piala Bergilir Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

27 Mei 2025

Sebanyak 23 tim dari berbagai instansi akan memperebutkan piala bergilir dalam turnamen tenis Kapolda Aceh Cup 2025 yang akan digelar...

Load More
Next Post
Gubernur Nova Berharap Kelangkaan Migor Teratasi Sebelum Ramadhan

Gubernur Nova Berharap Kelangkaan Migor Teratasi Sebelum Ramadhan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

15 Januari 2026
Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

15 Januari 2026
  • Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In