MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Petugas (Satpol PP) dan (WH) Aceh, menjaring 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 4 orang pegawai kontrak dan 15 orang siswa di sejumlah warung kopi,dalam Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,Selasa (8/03/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalalluddin,SH,.MM melalui kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Azmanto SE,.MM kepada mediananggroe.com menyatakan “kegiatan razia ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak berada di warkop/café dan Surat Edaran Gubernur Nomor 800/5250 Tahun 2020 tentang penyesuaian kerja pegawai dalam upaya penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Aceh.”
Dalam kegiatan razia yang kita laksanakan selama dua hari pada tanggal 7 dan 8 Maret 2022 berhasil menjaring 7 orang PNS dan 4 orang Tenaga Kontrak dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta 15 orang siswa. Tambah Azmanto
Bagi siswa yang kedapatan nongkrong di warkop saat jam berajar diberikan pengarahan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh agar tidak berada di warkop saat jam sekolah. Ujar Azmanto
Sedangkan bagi PNS dan tenaga kontrak yang telah terjaring razia tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing dinas untuk dibina. Tutup Azmanto
Discussion about this post