MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi merilis Putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 di laman resminya, www.mkri.id, pada Kamis, 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Provinsi Aceh tetap berada dalam kerangka hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011).
Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pleno terbuka untuk umum menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Arslan Abd Wahab, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Aceh Tengah. Pemohon meminta agar dalam Pasal 44 UU 23/2011 ditambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, dengan alasan bahwa pengelolaan zakat di Aceh telah memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006).
Kekhususan Aceh Dihormati, Tapi Tetap Dalam Bingkai Nasional
Dalam permohonannya, Arslan mendalilkan bahwa penerapan UU Zakat Nasional terhadap dirinya dalam kasus hukum terkait pengelolaan zakat di Aceh telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diakui dalam konstitusi. Ia berpendapat bahwa seluruh pelanggaran terkait pengelolaan zakat di Aceh seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah, bukan peradilan umum.
Namun Mahkamah dalam pertimbangannya menilai, UU 23/2011 dan UU 11/2006 tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. UU Pemerintahan Aceh mengatur kelembagaan Baitul Mal dan status zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan UU Pengelolaan Zakat mengatur prinsip-prinsip umum tata kelola zakat secara nasional — seperti pelaporan, audit, dan akuntabilitas publik.
“Pemberlakuan UU 23 Tahun 2011 di Aceh justru memperkuat tata kelola zakat agar terintegrasi dan akuntabel di seluruh Indonesia,” demikian antara lain bunyi pertimbangan hukum MK yang termuat dalam putusan tersebut.
Tidak Ada Dasar Hukum Pengecualian Aceh
Mahkamah menegaskan, permintaan penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Pasal itu, menurut MK, adalah ketentuan penutup yang memberikan kepastian hukum pasca dicabutnya undang-undang zakat lama, dan tidak mengatur pengecualian khusus bagi wilayah tertentu.
MK juga menegaskan bahwa Baitul Mal Aceh dapat dipandang sebagai bentuk kelembagaan setara dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di provinsi lain. Karena itu, lembaga tersebut tetap harus menjalankan pengelolaan zakat sesuai prinsip tata kelola nasional yang diatur dalam UU 23/2011.
Yurisdiksi Peradilan Tetap Nasional
Mahkamah menilai, kewenangan peradilan untuk memeriksa tindak pidana zakat tetap berada pada peradilan umum. Hal ini karena urusan yustisi (peradilan) merupakan kewenangan nasional, dan tindak pidana seperti penggelapan atau penyalahgunaan dana zakat tergolong kejahatan publik.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap pengelolaan zakat — meskipun zakat tersebut telah menjadi bagian dari PAD Aceh — tetap harus tunduk pada norma pidana yang diatur dalam UU Pengelolaan Zakat nasional.
Imbauan untuk Sinkronisasi Regulasi
Mahkamah Konstitusi juga mengimbau pembentuk undang-undang untuk mensinkronkan ketentuan zakat dalam UU Pemerintahan Aceh dan UU Pengelolaan Zakat Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. MK mencatat bahwa kedua undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
“Sinkronisasi ini penting agar kekhususan Aceh dapat berjalan selaras dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis MK dalam bagian akhir putusan.
Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip bahwa kekhususan daerah tetap harus berada dalam koridor hukum nasional, serta pengelolaan zakat sebagai urusan publik harus menjamin transparansi dan akuntabilitas di seluruh wilayah Indonesia













Discussion about this post