• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 5 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Olahraga

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXIII/2025 Resmi Dirilis di Situs MK pada 13 November 2025

redaksi by redaksi
13 November 2025
in Olahraga
MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi merilis Putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 di laman resminya, www.mkri.id, pada Kamis, 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Provinsi Aceh tetap berada dalam kerangka hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011).

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pleno terbuka untuk umum menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Arslan Abd Wahab, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Aceh Tengah. Pemohon meminta agar dalam Pasal 44 UU 23/2011 ditambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, dengan alasan bahwa pengelolaan zakat di Aceh telah memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006).

Kekhususan Aceh Dihormati, Tapi Tetap Dalam Bingkai Nasional

Dalam permohonannya, Arslan mendalilkan bahwa penerapan UU Zakat Nasional terhadap dirinya dalam kasus hukum terkait pengelolaan zakat di Aceh telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diakui dalam konstitusi. Ia berpendapat bahwa seluruh pelanggaran terkait pengelolaan zakat di Aceh seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah, bukan peradilan umum.

Namun Mahkamah dalam pertimbangannya menilai, UU 23/2011 dan UU 11/2006 tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. UU Pemerintahan Aceh mengatur kelembagaan Baitul Mal dan status zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan UU Pengelolaan Zakat mengatur prinsip-prinsip umum tata kelola zakat secara nasional — seperti pelaporan, audit, dan akuntabilitas publik.

BacaJuga :

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

27 Juli 2025
23 Tim akan Memperebutkan Piala Bergilir Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

23 Tim akan Memperebutkan Piala Bergilir Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

27 Mei 2025

“Pemberlakuan UU 23 Tahun 2011 di Aceh justru memperkuat tata kelola zakat agar terintegrasi dan akuntabel di seluruh Indonesia,” demikian antara lain bunyi pertimbangan hukum MK yang termuat dalam putusan tersebut.

Tidak Ada Dasar Hukum Pengecualian Aceh

Mahkamah menegaskan, permintaan penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Pasal itu, menurut MK, adalah ketentuan penutup yang memberikan kepastian hukum pasca dicabutnya undang-undang zakat lama, dan tidak mengatur pengecualian khusus bagi wilayah tertentu.

MK juga menegaskan bahwa Baitul Mal Aceh dapat dipandang sebagai bentuk kelembagaan setara dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di provinsi lain. Karena itu, lembaga tersebut tetap harus menjalankan pengelolaan zakat sesuai prinsip tata kelola nasional yang diatur dalam UU 23/2011.

Yurisdiksi Peradilan Tetap Nasional

Mahkamah menilai, kewenangan peradilan untuk memeriksa tindak pidana zakat tetap berada pada peradilan umum. Hal ini karena urusan yustisi (peradilan) merupakan kewenangan nasional, dan tindak pidana seperti penggelapan atau penyalahgunaan dana zakat tergolong kejahatan publik.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap pengelolaan zakat — meskipun zakat tersebut telah menjadi bagian dari PAD Aceh — tetap harus tunduk pada norma pidana yang diatur dalam UU Pengelolaan Zakat nasional.

Imbauan untuk Sinkronisasi Regulasi

Mahkamah Konstitusi juga mengimbau pembentuk undang-undang untuk mensinkronkan ketentuan zakat dalam UU Pemerintahan Aceh dan UU Pengelolaan Zakat Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. MK mencatat bahwa kedua undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

“Sinkronisasi ini penting agar kekhususan Aceh dapat berjalan selaras dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis MK dalam bagian akhir putusan.

Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip bahwa kekhususan daerah tetap harus berada dalam koridor hukum nasional, serta pengelolaan zakat sebagai urusan publik harus menjamin transparansi dan akuntabilitas di seluruh wilayah Indonesia

Previous Post

Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025”

Next Post

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

Berita Lainnya

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok

27 Juli 2025

Mediaananggroe.com – Kontingen Aceh berhasil meraih emas pada lomba Senam Jantung Sehat yang digelar Yayasan Jantung Indonesia (YJI) di Universitas...

23 Tim akan Memperebutkan Piala Bergilir Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

23 Tim akan Memperebutkan Piala Bergilir Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

27 Mei 2025

Sebanyak 23 tim dari berbagai instansi akan memperebutkan piala bergilir dalam turnamen tenis Kapolda Aceh Cup 2025 yang akan digelar...

Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

20 Februari 2025

Mediaananggroe.com, Banda Aceh — Personel Ditsamapta Polda Aceh, Bripda Rizky Eka Priatama, yang mewakili Dojo Wadokai BSM Kota Banda Aceh,...

Load More
Next Post
MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

5 Mei 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

5 Mei 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026
Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

4 Mei 2026
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In