MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000, Kamis tanggal 26 Oktober 2023.
Ketiga tersengka tersbut adalah Sdr. ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, Sdr. MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan Sdr. SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023,
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, S.H., M.H. kepada awak media menyatakan, “berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara, tim Jaksa penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka”.
Lebih lanjut Mukhzan menyatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti sah (sebagaimana putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknyanya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka.
Bahwa selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut, tutup Mukhzan.
Discussion about this post