MediaNanggroe.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menggelar Rapat Koordinasi Pengisian Tools Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) Tahun 2026 secara daring, Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan implementasi program pangan aman di seluruh wilayah Aceh. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, serta dihadiri perwakilan dari 13 kabupaten/kota, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Sabang.
Agenda utama pertemuan meliputi sosialisasi dan pendampingan teknis pengisian Tools Penilaian KKPA Tahun 2026. Selain itu, disampaikan pula Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengisian tools penilaian tersebut sebagai bagian dari komitmen nasional dalam mewujudkan pangan aman.
Dalam sambutannya, Riyanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan program KKPA. “Pengisian tools KKPA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya bersama untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat benar-benar aman. Dibutuhkan komitmen dan sinergi seluruh OPD agar hasil yang dicapai optimal,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Perikanan, DPMPTSP, Dinas Peternakan, serta Dinas Pertanian. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi kunci dalam memastikan pengisian tools berjalan komprehensif dan sesuai indikator yang ditetapkan.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, terutama terkait masih perlunya penguatan koordinasi antarinstansi. Menanggapi hal tersebut, Riyanto kembali menegaskan pentingnya komunikasi yang solid antar pemangku kepentingan. “Koordinasi yang kuat akan mempercepat proses pengisian tools dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, masing-masing kabupaten/kota akan menggelar pertemuan lanjutan, dengan pendampingan dari BBPOM Aceh. Adapun batas waktu pengisian tools ditetapkan hingga 31 Juli 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Aceh sebagai wilayah dengan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.










Discussion about this post