MediaNanggroe.com — Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh mengikuti pengembangan kompetensi melalui pembelajaran paling sedikit 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun. Instruksi yang ditandatangani pada 20 Januari 2026 ini menjadi penanda bahwa peningkatan kualitas ASN bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang berdampak langsung pada karier dan penilaian kinerja.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2026 tersebut menegaskan, setiap ASN harus aktif mengikuti berbagai bentuk pembelajaran, mulai dari pendidikan dan pelatihan, webinar, kursus daring, hingga pembelajaran mandiri dan forum berbagi pengetahuan. Seluruh kegiatan itu wajib direncanakan, dimasukkan, dan dievaluasi dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan.
Tak hanya menyasar individu ASN, instruksi ini juga membebankan tanggung jawab langsung kepada pejabat struktural. Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diwajibkan memastikan tersusunnya rencana pembelajaran di unit kerja masing-masing, sekaligus mendorong budaya belajar berkelanjutan melalui coaching dan mentoring.
Di sisi lain, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh ditugaskan menjadi motor penggerak implementasi kebijakan ini. Lembaga tersebut harus menyusun pedoman teknis, menyediakan platform pembelajaran yang mudah diakses, serta melakukan pemantauan dan pelaporan capaian pembelajaran ASN secara berkala kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
Yang paling mencolok, capaian pembelajaran ASN kini menjadi faktor krusial dalam berbagai aspek strategis, mulai dari evaluasi kinerja, pengembangan karier, hingga manajemen talenta dan penilaian kapasitas kepemimpinan pejabat struktural. Artinya, ASN yang abai terhadap kewajiban ini berpotensi tertinggal dalam jenjang karier.
Instruksi ini juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Aceh wajib melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal ditetapkan. Salinan instruksi turut disampaikan kepada Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara, dan Biro Hukum Setda Aceh.











Discussion about this post