Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi dalam jumlah fantastis mencapai Rp8,99 miliar. Angka ini bukan sekadar besar, tetapi mencolok dan kontras dengan kondisi sebagian masyarakat Banda Aceh yang masih bergulat dengan naiknya harga kebutuhan pokok, keterbatasan lapangan kerja, dan tekanan daya beli. Di saat banyak warga harus berhemat untuk kebutuhan dasar, belanja miliaran rupiah untuk iklan, publikasi, dan pencitraan pemerintah memantik pertanyaan keras: apakah anggaran ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru lebih dekat pada kepentingan membangun citra?
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 16 April 2026, anggaran tersebut tersebar dalam puluhan paket kegiatan yang didominasi belanja publikasi media cetak, daring, elektronik, hingga jasa iklan dan pariwara. Mayoritas pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing (e-katalog), sementara sebagian lainnya menggunakan metode pengadaan langsung. Secara administratif, mekanisme ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dari sisi substansi, besarnya alokasi tetap memunculkan pertanyaan tentang urgensi dan efektivitas penggunaannya.
Sejumlah paket kegiatan memiliki pola berulang, seperti publikasi media cetak, sosialisasi pemerintahan, serta penyebarluasan informasi kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai per paket yang berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta, jika diakumulasi, membentuk angka total yang signifikan. Ditambah lagi dengan pos pariwara sebesar Rp950 juta, yang mempertegas dominasi belanja komunikasi publik dibandingkan sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada paket swakelola yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Skema ini, meskipun sah secara regulasi, sering kali dipersepsikan minim kompetisi terbuka dibandingkan mekanisme tender, sehingga membutuhkan pengawasan ketat agar tetap transparan dan akuntabel.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, anggaran Rp8,99 miliar ini baru berasal dari satu dinas saja. Sangat mungkin bahkan hampir pastiorganisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota juga mengalokasikan belanja serupa untuk publikasi dan sosialisasi program masing-masing. Jika pola ini terjadi secara merata di berbagai dinas, maka total anggaran publikasi pemerintah kota secara keseluruhan berpotensi membengkak jauh lebih besar, melampaui angka yang saat ini terlihat.
Kondisi ini menjadi semakin kontras ketika dikaitkan dengan situasi sosial ekonomi masyarakat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa meskipun angka kemiskinan mengalami tren penurunan, tekanan ekonomi akibat inflasi dan tingginya biaya hidup masih dirasakan luas, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam situasi seperti ini, publik mulai mempertanyakan apakah belanja publikasi dalam jumlah besar benar-benar menjadi prioritas utama.
Pemerintah memang memiliki kewajiban menyampaikan informasi, melakukan sosialisasi program, serta menangkal hoaks. Namun, besaran anggaran publikasi seharusnya tetap proporsional, terukur, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat. Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparansi yang kuat, akumulasi belanja publikasi lintas dinas berisiko dipandang sebagai pemborosan anggaran terlebih di tengah kondisi warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Anggaran tersebut tersebar dalam puluhan paket kegiatan, yang didominasi oleh belanja publikasi media cetak, daring, elektronik, serta jasa iklan dan pariwara. Mayoritas pengadaan menggunakan sistem E-Purchasing (E-Katalog), sementara sebagian kecil menggunakan metode Pengadaan Langsung, meliputi:
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp207.500.000 (E-Purchasing)
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp8.000.000 (Pengadaan Langsung)
- Sosialisasi & publikasi media cetak pembangunan infrastruktur: Rp50.000.000
- Publikasi media cetak pembangunan kota: Rp200.000.000
- Publikasi media cetak pelayanan kesehatan: Rp200.000.000
- Publikasi media cetak penguatan syariat Islam: Rp200.000.000
- Publikasi media cetak layanan pengaduan masyarakat: Rp200.000.000
- Publikasi media cetak penertiban kota: Rp200.000.000
- Publikasi media cetak Mall Pelayanan Publik: Rp200.000.000
- Publikasi media cetak perparkiran: Rp200.000.000
- Sosialisasi penyelenggaraan pemerintahan: Rp50.000.000 (Pengadaan Langsung)
- Publikasi media daring pembangunan infrastruktur: Rp50.000.000
- Sosialisasi media online Kota Banda Aceh: Rp50.000.000
- Sosialisasi/publikasi media cetak informasi warga: Rp100.000.000
- Sosialisasi/publikasi media luar ruang: Rp150.000.000
- Sosialisasi anti hoaks: Rp100.000.000
- Penyebarluasan informasi pimpinan daerah : Rp200.000.000
- Publikasi media cetak: Rp150.000.000
- Publikasi media elektronik: Rp150.000.000
- Publikasi media cetak: Rp100.000.000
- Publikasi pendidikan dasar & menengah: Rp200.000.000
- Sosialisasi pemerintahan media cetak: Rp200.000.000
- Sosialisasi media luar ruang: Rp200.000.000
- Publikasi makan bergizi gratis: Rp200.000.000
- Sosialisasi pemerintahan media cetak: Rp200.000.000
- Sosialisasi media luar ruang: Rp200.000.000
- Sosialisasi pemerintahan media cetak: Rp100.000.000
- Sosialisasi media luar ruang kegiatan OPD: Rp190.000.000
- Penyebarluasan informasi OPD: Rp100.000.000
- Penyebarluasan informasi wali kota & wakil: Rp200.000.000
- Publikasi daring pembangunan infrastruktur: Rp200.000.000
- Sosialisasi media luar kegiatan pemerintah kota: Rp200.000.000
- Sosialisasi pemerintahan media cetak: Rp200.000.000
- Sosialisasi pembangunan infrastruktur media cetak: Rp200.000.000
- Sosialisasi online informasi warga: Rp200.000.000
- Publikasi administrasi kependudukan: Rp200.000.000
- Pariwara: Rp950.000.000
- Publikasi pemadam kebakaran & penyelamatan: Rp200.000.000
Paket Swakelola:
- Sosialisasi: Rp940.000.000
- Publikasi: Rp700.000.000
- Jasa Iklan: Rp245.000.000
Total keseluruhan: Rp8.990.500.000
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kominfotik, Muhammad Zubir, kepada media ini menyatakan bahwa perencanaan anggaran tersebut disusun berdasarkan tugas dan fungsi kelembagaan dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi publik pemerintah daerah.
Menurutnya, anggaran publikasi berlandaskan pada ketentuan regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 54 Tahun 2016 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Diskominfotik, khususnya dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyebarluasan program strategis pemerintah, termasuk sosialisasi kebijakan, informasi layanan publik, serta promosi kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Diskominfotik memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, baik digital maupun konvensional, guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Terkait mekanisme pengadaan, Muhammad Zubir menyebutkan bahwa kegiatan publikasi dilaksanakan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan metode e-purchasing melalui katalog elektronik sebagai mekanisme utama. Selain itu, terdapat pula pengadaan langsung untuk paket dengan nilai terbatas serta kegiatan yang dilakukan secara swakelola, terutama untuk produksi konten internal dan pengelolaan media resmi pemerintah.
Ia juga menanggapi adanya sejumlah paket kegiatan dengan nilai dan jenis yang relatif seragam. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk pemerataan kerja sama dengan berbagai media serta untuk menyesuaikan segmentasi kanal komunikasi yang berbeda. Pembagian paket juga dilakukan berdasarkan periode pelaksanaan guna memudahkan evaluasi kinerja secara berkala.
Dalam upaya memastikan efektivitas anggaran, Diskominfotik melakukan pemantauan melalui media monitoring, analisis data digital seperti jumlah tayangan dan interaksi, serta survei kepuasan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana informasi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami oleh publik.
Sementara itu, indikator kinerja utama yang digunakan meliputi tingkat penyebarluasan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat, tingkat keterlibatan publik pada media digital, serta capaian target sosialisasi program pemerintah.
Muhammad Zubir menambahkan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran dilakukan melalui sistem pemerintahan yang terintegrasi dan diawasi secara berkala oleh Inspektorat maupun BPK, guna memastikan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas tetap terjaga.












Discussion about this post