• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

lasdianto by lasdianto
8 April 2026
in Hukum
Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.

Penindakan terhadap PT AKT merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial ST telah ditetapkan karena diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Satgas PKH sebelumnya telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk memenuhi kewajiban terkait penggunaan kawasan hutan. Namun, karena tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pun ditempuh.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Upaya pengumpulan alat bukti dilakukan melalui penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Akibat perbuatan itu, negara disebut berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Secara hukum, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dan penyidik juga terus berkoordinasi dengan ahli serta auditor untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan langkah penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak-pihak terafiliasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh.

Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Previous Post

DPRA Bentuk Satgas Bencana, Nora Indah Nita Dorong Pengawasan Maksimal hingga ke Daerah Terdampak

Next Post

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In