MediaNanggroe.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sangat bergantung pada dukungan fiskal daerah, khususnya Dana Otonomi Khusus (Otsus). Ia menyatakan, jika alokasi dana otsus kembali ke angka 2,5 persen, maka skema JKA akan dikembalikan seperti semula.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga meluruskan informasi yang beredar terkait penghapusan JKA. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak dihapus, melainkan sedang dalam proses evaluasi untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan kualitas layanan.
“Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Mualem.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah melakukan pembaruan dan penataan data, termasuk pembagian tanggung jawab antara program JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini mencakup kejelasan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Ke depan kita pisahkan secara tegas mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN, termasuk peran pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.
Data saat ini menunjukkan, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, baik JKA maupun JKN.
Mualem juga mengakui bahwa kondisi fiskal Aceh saat ini menjadi salah satu faktor yang mendorong dilakukannya penyesuaian terhadap skema JKA. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan program tersebut benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait masa depan program JKA, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama layanan kesehatan di Aceh.












Discussion about this post