Mediananggroe.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Dua tersangka tersebut yakni Z (46) selaku Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Penetapan keduanya dilakukan setelah tim jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk hasil resmi, tim penyidik masih menunggu perhitungan dari ahli,” ujar Jemmy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jemmy juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegasnya.












Discussion about this post