SABANG – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2025 tidak membuat Kota Sabang bebas dari catatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih menemukan sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp158,3 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran proyek fisik senilai Rp355,3 juta akibat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang tersebar pada empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan kas yang belum memadai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang. Kondisi tersebut mengakibatkan dana hasil pemotongan zakat, infak, dan PPPN sebesar Rp401,95 juta belum dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
BPK menyebut kelebihan pembayaran proyek terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket pembangunan gedung dan bangunan yang telah dibayarkan kepada kontraktor. Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera dipulihkan.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Sabang mengambil langkah tegas. Wali Kota Sabang diminta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pembinaan Kepegawaian Daerah untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp158,3 juta ke kas daerah.
Selain itu, Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Disdikbud, serta Kepala DPMPTSP diminta segera memulihkan kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp355,3 juta dan menyetorkannya ke kas daerah serta melaporkan bukti penyetoran kepada BPK.
BPK juga meminta Kepala Disdikbud memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan serta memastikan bendahara pengeluaran mematuhi ketentuan dalam penatausahaan dan penyetoran dana zakat, infak, dan PPPN.
Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kota Sabang kembali meraih opini WTP, masih terdapat kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan yang perlu segera dibenahi agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan










Discussion about this post