• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 18 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh, Kutaraja
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Balai Kota Banda Aceh. Foto Ist

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap persoalan serius dalam kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2025. Meski memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan keuangan Pemko Banda Aceh menunjukkan tekanan likuiditas yang berdampak pada membengkaknya utang belanja hingga mencapai Rp100,47 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Mei 2026 dan ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Bimo Ario Tejo.

Dalam laporan itu, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025. Namun, auditor negara memberikan penekanan khusus terkait kondisi kas daerah dan tingginya utang belanja yang dinilai berpotensi mengganggu kemampuan pendanaan pemerintah daerah.

BPK mencatat saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp8,45 miliar. Namun angka tersebut tidak mencerminkan kondisi kas yang sebenarnya karena terdapat dana yang dibatasi penggunaannya senilai Rp25,35 miliar yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain akibat kesulitan likuiditas.

BacaJuga :

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

Selain itu, BPK juga menemukan utang belanja Pemko Banda Aceh mencapai Rp100,47 miliar per akhir tahun 2025. Utang tersebut terdiri atas utang belanja pegawai sebesar Rp18,44 miliar, belanja barang dan jasa Rp57,21 miliar, serta belanja bantuan keuangan Rp8,58 miliar.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi akibat tidak mencukupinya dana kas yang tersedia di Kas Daerah untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah kota.

“Hal tersebut berdampak pada terganggunya kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan Pemerintah Kota Banda Aceh serta meningkatnya utang belanja,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

BPK juga mengingatkan Pemerintah Kota Banda Aceh agar melakukan manajemen keuangan secara memadai guna mengurangi beban utang belanja pada masa mendatang.

Meski demikian, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Temuan mengenai penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya untuk kebutuhan lain serta tingginya utang belanja menjadi catatan penting yang menunjukkan tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kota Banda Aceh di tengah upaya menjaga opini WTP dari BPK.

Previous Post

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

Next Post

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

Berita Lainnya

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026

PT Bank Aceh Syariah terus memperkuat hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di Aceh. Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi jajaran...

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik di lingkup...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In