• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 3 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh Besar
Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026) sore.

Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terhukum dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Terpidana pertama berinisial I menjalani hukuman sebanyak lima kali cambukan, setelah sebelumnya dijatuhi uqubat delapan kali cambuk dan mendapatkan pengurangan karena telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

Sementara terpidana kedua berinisial F menerima enam kali cambukan dari putusan awal sebelas kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan lima bulan.

Sedangkan terpidana ketiga berinisial ML menjalani enam kali cambukan, setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama dua bulan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terhukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kejari Aceh Besar menyebutkan pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.

Pihak kejaksaan berharap pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pelanggaran syariat Islam lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya memberikan efek preventif kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum masih menjadi salah satu instrumen penegakan hukum syariat di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran jinayat.

Previous Post

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

Next Post

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026

Mediaananggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh  menggelar pertemuan guna membahas rencana perlindungan jaminan kesehatan...

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

KOTA JANTHO – Tumpukan sampah yang mencemari Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, akhirnya dibersihkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar...

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Load More
Next Post
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

2 Agustus 2026
Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

31 Juli 2026
Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

Sidak BBM di Aceh Temukan QR Barcode Tak Sesuai dan Kendaraan Kabur dari Antrean

31 Juli 2026
DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

DLH Aceh Besar Sidak Mitsubishi Arista, Kepatuhan Lingkungan Diuji

30 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In