• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 17 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh Besar
Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026) sore.

Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terhukum dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Terpidana pertama berinisial I menjalani hukuman sebanyak lima kali cambukan, setelah sebelumnya dijatuhi uqubat delapan kali cambuk dan mendapatkan pengurangan karena telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

BacaJuga :

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

17 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

17 Juni 2026

Sementara terpidana kedua berinisial F menerima enam kali cambukan dari putusan awal sebelas kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan lima bulan.

Sedangkan terpidana ketiga berinisial ML menjalani enam kali cambukan, setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama dua bulan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terhukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kejari Aceh Besar menyebutkan pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.

Pihak kejaksaan berharap pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pelanggaran syariat Islam lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya memberikan efek preventif kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum masih menjadi salah satu instrumen penegakan hukum syariat di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran jinayat.

Previous Post

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

Next Post

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

Berita Lainnya

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

17 Juni 2026

KOTA JANTHO – Munculnya spanduk bernada provokatif yang menyudutkan Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) yang memicu reaksi...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

17 Juni 2026

BANDA ACEH – Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

16 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 43 kafilah yang terdiri dari 28 peserta pawai jalan kaki dan 15 mobil hias memeriahkan Pawai...

Load More
Next Post
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026
BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In