• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

lasdianto by lasdianto
21 Juni 2026
in Lintas Barat
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata tidak menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp669.389.280.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja jasa kantor pada 21 SKPK yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.028.647.175.

BacaJuga :

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026
LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp1,69 miliar.

Temuan tersebut tersebar pada sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mulai dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDM, BPBD, BPKD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Diskominfotik, Disbudparpora, hingga Sekretariat DPRK dan MPU.

Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti pengelolaan APBK Tahun 2025 yang dinilai belum memperhatikan potensi dan kemampuan keuangan daerah secara memadai.

Akibatnya, sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana earmarked tidak dapat dilaksanakan. Bahkan, masih terdapat tagihan belanja yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan APBK Tahun 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Nagan Raya kembali memperoleh opini WTP, masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran yang memerlukan perhatian dan pembenahan segera.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan serta pengendalian dalam proses pembayaran belanja daerah. Oleh karena itu, auditor negara merekomendasikan agar Bupati Nagan Raya memerintahkan sejumlah kepala SKPK untuk segera memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Untuk kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp669,3 juta, BPK meminta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda, dan Kepala DPMPTSP melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

Sementara untuk kelebihan pembayaran belanja jasa kantor sebesar Rp1,02 miliar, BPK meminta 21 kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran dan memproses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga secara khusus meminta Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja dengan memperhatikan ketersediaan serta kesesuaian sumber pendanaan.

Temuan BPK ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahwa opini WTP bukan jaminan bebas dari persoalan pengelolaan keuangan. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran hingga Rp1,69 miliar menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

 

Previous Post

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

Next Post

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Berita Lainnya

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026

TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru...

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan...

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

7 Juli 2026

TAPAKTUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti rendahnya realisasi pendapatan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2025....

Load More
Next Post
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In