• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

lasdianto by lasdianto
21 Juni 2026
in Lintas Barat
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata tidak menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp669.389.280.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja jasa kantor pada 21 SKPK yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.028.647.175.

BacaJuga :

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026

Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp1,69 miliar.

Temuan tersebut tersebar pada sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mulai dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDM, BPBD, BPKD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Diskominfotik, Disbudparpora, hingga Sekretariat DPRK dan MPU.

Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti pengelolaan APBK Tahun 2025 yang dinilai belum memperhatikan potensi dan kemampuan keuangan daerah secara memadai.

Akibatnya, sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana earmarked tidak dapat dilaksanakan. Bahkan, masih terdapat tagihan belanja yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan APBK Tahun 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Nagan Raya kembali memperoleh opini WTP, masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran yang memerlukan perhatian dan pembenahan segera.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan serta pengendalian dalam proses pembayaran belanja daerah. Oleh karena itu, auditor negara merekomendasikan agar Bupati Nagan Raya memerintahkan sejumlah kepala SKPK untuk segera memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Untuk kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp669,3 juta, BPK meminta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda, dan Kepala DPMPTSP melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

Sementara untuk kelebihan pembayaran belanja jasa kantor sebesar Rp1,02 miliar, BPK meminta 21 kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran dan memproses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga secara khusus meminta Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja dengan memperhatikan ketersediaan serta kesesuaian sumber pendanaan.

Temuan BPK ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahwa opini WTP bukan jaminan bebas dari persoalan pengelolaan keuangan. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran hingga Rp1,69 miliar menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

 

Previous Post

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

Berita Lainnya

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, Badan...

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026

MEULABOH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In