• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 29 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

lasdianto by lasdianto
21 Juni 2026
in Lintas Barat
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata tidak menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp669.389.280.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja jasa kantor pada 21 SKPK yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.028.647.175.

BacaJuga :

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp1,69 miliar.

Temuan tersebut tersebar pada sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mulai dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDM, BPBD, BPKD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Diskominfotik, Disbudparpora, hingga Sekretariat DPRK dan MPU.

Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti pengelolaan APBK Tahun 2025 yang dinilai belum memperhatikan potensi dan kemampuan keuangan daerah secara memadai.

Akibatnya, sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana earmarked tidak dapat dilaksanakan. Bahkan, masih terdapat tagihan belanja yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan APBK Tahun 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Nagan Raya kembali memperoleh opini WTP, masih terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran yang memerlukan perhatian dan pembenahan segera.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan serta pengendalian dalam proses pembayaran belanja daerah. Oleh karena itu, auditor negara merekomendasikan agar Bupati Nagan Raya memerintahkan sejumlah kepala SKPK untuk segera memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Untuk kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp669,3 juta, BPK meminta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda, dan Kepala DPMPTSP melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

Sementara untuk kelebihan pembayaran belanja jasa kantor sebesar Rp1,02 miliar, BPK meminta 21 kepala SKPK meningkatkan pengawasan anggaran dan memproses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga secara khusus meminta Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja dengan memperhatikan ketersediaan serta kesesuaian sumber pendanaan.

Temuan BPK ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bahwa opini WTP bukan jaminan bebas dari persoalan pengelolaan keuangan. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran hingga Rp1,69 miliar menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

 

Previous Post

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

Next Post

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Berita Lainnya

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan...

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Load More
Next Post
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In