• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Hukum
Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka TW dan M menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Senin (23/6/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dana APBN sebesar Rp4,17 miliar di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. Keduanya adalah TW selaku Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode yang sama.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak setiap bentuk penyimpangan dana negara secara tegas dan transparan.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/6/2025), setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan penasihat hukum masing-masing tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.

Ali Akbar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan semua tahapan telah dipenuhi secara sah menurut hukum acara pidana.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Kerugian Negara Capai Rp4,17 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355,00.

Muhammad Ali Akbar, menyebut bahwa temuan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat proses penyidikan.

Kerugian itu timbul dari penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 di BGP Aceh, antara lain: mark-up biaya kegiatan fullboard meeting di hotel, penerimaan cashback oleh pejabat BGP, serta penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ali Akbar menekankan bahwa modus-modus tersebut merupakan pola klasik korupsi birokrasi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Adapun alokasi anggaran BGP Aceh bersumber dari APBN melalui DIPA sebesar Rp19,2 miliar pada 2022 (setelah revisi) dan Rp57,1 miliar pada 2023. Realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp75 miliar dalam dua tahun tersebut.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Akbar menambahkan bahwa penyimpangan dalam skala besar ini terjadi meski anggaran telah dicairkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Penyidikan Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup

Penetapan tersangka terhadap TW dan M, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Akbar menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat, mencapai maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Alasan Penahanan

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi.

Ali Akbar menjelaskan bahwa potensi gangguan terhadap proses hukum cukup besar karena keduanya masih berstatus aktif sebagai PNS yang memiliki akses terhadap struktur birokrasi.

TW dan M akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Menurut Muhammad Ali Akbar, lokasi penahanan juga dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas penyidikan.

Pengembalian Sebagian Dana

Kejati Aceh juga mengonfirmasi telah dilakukan penyitaan dan pengembalian dana dari para tersangka sebesar Rp1.839.566.828,00. Dana tersebut kini telah dititipkan pada rekening penampungan khusus (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ali Akbar menyatakan bahwa pengembalian sebagian dana ini tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi, namun akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

Sebagai penutup, Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menjamin tidak ada pihak yang kebal hukum.

Previous Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Next Post

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In