BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026). Dalam perkara ini, negara juga berhasil menyelamatkan uang lebih dari Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat pada tahap penyidikan.
Empat terdakwa yang dilimpahkan masing-masing berinisial SY, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selain dokumen pengelolaan beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp3.388.565.324 dan USD 2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari mark-up komponen biaya pendidikan (tuition fee) dan uang hidup mahasiswa (living allowance), pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan dalam Letter of Sponsorship, hingga pembuatan pertanggungjawaban fiktif untuk program beasiswa S3 luar negeri tahun anggaran 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh yang tetap mencantumkan nama mahasiswa yang telah lulus atau tidak lagi melanjutkan studi sebagai penerima beasiswa lanjutan. Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp14.328.781.624,06, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primair maupun subsidiair. Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan terdakwa ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menindak setiap praktik korupsi serta mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.













Discussion about this post