• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 4 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

lasdianto by lasdianto
3 Agustus 2026
in Hukum
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir. Setelah empat pekan diburu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, terpidana yang tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi itu akhirnya menyerahkan diri dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan Muhammad Taufiq telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga pada 9 Juni 2026 ditetapkan sebagai DPO.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk menjalani putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, akhirnya pada tanggal 09 Juni 2026 terhadap yang bersangkutan dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roland dalam siaran pers, Senin (3/8/2026).

Selama masa pencarian, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan DPO. Selain menyebarkan selebaran (flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan, tim juga mendatangi rumah keluarga, kerabat, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana di Kota Subulussalam.

BacaJuga :

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026
Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

Roland menjelaskan, pencarian dilakukan secara intensif selama empat pekan dengan menyisir sejumlah lokasi, yakni Gampong Krueng Batee, Gampong Mata Ie, dan Gampong Paya Ateuk. Dari hasil penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa DPO bekerja serabutan di wilayah Subulussalam, sehingga pencarian diperluas ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing. Namun, keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.

“Tim Tabur melakukan berbagai upaya untuk menangkap DPO selama kurun waktu 4 (empat) pekan di antaranya dengan melakukan penyebaran selebaran (Flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan dengan tujuan untuk meningkatkan jangkauan informasi dari masyarakat luas. Selain itu Tim Tabur juga melakukan pemantauan dan pencarian di tiga gampong, hingga bergerak ke wilayah Subulussalam, namun Tim Tabur belum menemukan tanda keberadaan DPO,” tutur Roland.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh memperoleh informasi bahwa DPO bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Setelah dilakukan pendekatan, Muhammad Taufiq bersedia menyerahkan diri.

Roland menyebut keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujarnya.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani putusan hakim.

 

Previous Post

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

Next Post

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Berita Lainnya

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke...

Load More
Next Post
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In