BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada April 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026). Ketiga terdakwa masing-masing berinisial DS, NS, dan RY, yang sebelumnya bekerja di tempat penitipan anak tersebut.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 77 B jo Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DS, NS, dan RY masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam hukuman. Ketiganya juga diminta tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preneur Daycare Banda Aceh pada April 2026. Dalam proses persidangan, JPU telah menjalankan tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti sebelum memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawal Proses Penegakan Hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran maupun mengganggu proses peradilan.













Discussion about this post