BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi yang ditetapkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 18 Mei 2026 dan berlaku mulai 1 Juni 2026 tersebut memperluas cakupan penerima TPP yang sebelumnya hanya mengakomodasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Pegawai ASN yang berhak menerima TPP terdiri atas PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Pegawai ASN pada Pemerintah Aceh diberikan TPP setiap bulan sesuai kriteria dan kelas jabatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub tersebut.
Pemberian TPP kepada ASN, termasuk PPPK, didasarkan pada sejumlah kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur perluasan penerima TPP, Pergub ini juga mempertegas sejumlah kondisi yang menyebabkan ASN tidak memperoleh TPP. Di antaranya tidak menyusun dan mengisi sasaran kinerja pegawai melalui sistem e-Kinerja Pemerintah Aceh, berstatus tersangka atau terdakwa yang ditahan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, hingga mengikuti tugas belajar yang meninggalkan tugas jabatan.
Regulasi tersebut juga mengatur penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak menyelesaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR), terbukti menerima gratifikasi tanpa pelaporan, maupun belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Di sektor pendidikan, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik tetap dapat menerima TPP berdasarkan kriteria pertimbangan objektif lainnya. Bahkan, guru dan tenaga pendidik yang tidak menerima tambahan penghasilan sertifikasi dapat diberikan TPP sesuai kemampuan keuangan Aceh.
Pergub ini juga menegaskan bahwa ASN yang mengambil cuti tahunan hingga 12 hari kerja atau mengikuti pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi tidak akan dikenakan pengurangan TPP.
Pendanaan pelaksanaan kebijakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Pergub Nomor 12 Tahun 2026, PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh kini memiliki dasar hukum yang sama dengan PNS untuk memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai kelas jabatan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.











Discussion about this post