• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 9 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

lasdianto by lasdianto
24 Juni 2026
in Aceh
PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi yang ditetapkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 18 Mei 2026 dan berlaku mulai 1 Juni 2026 tersebut memperluas cakupan penerima TPP yang sebelumnya hanya mengakomodasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Pegawai ASN yang berhak menerima TPP terdiri atas PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Pegawai ASN pada Pemerintah Aceh diberikan TPP setiap bulan sesuai kriteria dan kelas jabatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub tersebut.

BacaJuga :

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

7 Agustus 2026

Pemberian TPP kepada ASN, termasuk PPPK, didasarkan pada sejumlah kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur perluasan penerima TPP, Pergub ini juga mempertegas sejumlah kondisi yang menyebabkan ASN tidak memperoleh TPP. Di antaranya tidak menyusun dan mengisi sasaran kinerja pegawai melalui sistem e-Kinerja Pemerintah Aceh, berstatus tersangka atau terdakwa yang ditahan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, hingga mengikuti tugas belajar yang meninggalkan tugas jabatan.

Regulasi tersebut juga mengatur penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak menyelesaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR), terbukti menerima gratifikasi tanpa pelaporan, maupun belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Di sektor pendidikan, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik tetap dapat menerima TPP berdasarkan kriteria pertimbangan objektif lainnya. Bahkan, guru dan tenaga pendidik yang tidak menerima tambahan penghasilan sertifikasi dapat diberikan TPP sesuai kemampuan keuangan Aceh.

Pergub ini juga menegaskan bahwa ASN yang mengambil cuti tahunan hingga 12 hari kerja atau mengikuti pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi tidak akan dikenakan pengurangan TPP.

Pendanaan pelaksanaan kebijakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Pergub Nomor 12 Tahun 2026, PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh kini memiliki dasar hukum yang sama dengan PNS untuk memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai kelas jabatan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Previous Post

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Next Post

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Berita Lainnya

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

7 Agustus 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Kesehatan...

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

7 Agustus 2026

BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes...

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

Subulussalam – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, turut hadir mendampingi Deputi Bidang...

Load More
Next Post
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

7 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

7 Agustus 2026
Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026
Kesbangpol Aceh Ajak Gen Z Jadi Agen Perdamaian Digital, Tangkal Hoaks dan Intoleransi di Aceh

Kesbangpol Aceh Ajak Gen Z Jadi Agen Perdamaian Digital, Tangkal Hoaks dan Intoleransi di Aceh

6 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In