• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Desember 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Lintas Barat
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024. Dalam laporan bernomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, BPK menyoroti realisasi belanja rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan pemeriksaan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18,84 miliar atau 79,13% dari anggaran Rp23,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,17 miliar dialokasikan untuk belanja rumah tangga Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.

Rincian penggunaan anggaran adalah sebagai berikut:

  • Belanja Rumah Tangga Walikota: Rp765.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Wakil Walikota: Rp160.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Sekretaris Daerah: Rp247.500.000,00

Namun, BPK menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pemberian belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah. Ketentuan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 18 Tahun 2017, hanya mengatur hak keuangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pimpinan DPRK, tanpa mencakup Sekda.

BacaJuga :

Belanja Hibah Uang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Selatan Capai Rp3,5 Miliar

Bupati Aceh Selatan Nyatakan Tak Mampu Tangani Banjir, Minta Pemerintah Aceh Ambil Alih

30 November 2025
Gempa 6,3 Guncang Sinabang saat Aceh Dilanda Banjir dan Tanah Longsor

Gempa 6,3 Guncang Sinabang saat Aceh Dilanda Banjir dan Tanah Longsor

27 November 2025

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban belanja tersebut juga dinilai tidak akuntabel. Pengeluaran dilakukan dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada Sekda tanpa dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Bukti pengeluaran hanya berupa kuitansi pembelian bahan makanan yang tidak mencantumkan nama toko, penerima, atau stempel resmi. Bahkan, tambahan belanja untuk acara seperti buka puasa bersama dan open house lebaran tidak dilengkapi bukti memadai.

Konsekuensi dan Rekomendasi BPK

Temuan BPK menunjukkan bahwa:

  • Telah terjadi kelebihan pembayaran belanja rumah tangga Sekda sebesar Rp219.628.379,00, yang tidak sesuai ketentuan.

  • Terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih saji dalam jumlah yang sama.

BPK menilai hal ini terjadi karena:

  • Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam mengendalikan pengeluaran belanja.

  • Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan verifikasi dokumen dengan semestinya.

Dalam tanggapannya, Walikota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menghentikan penganggaran serta realisasi belanja rumah tangga Sekda ke depan.

BPK secara tegas merekomendasikan Walikota Subulussalam untuk:

  1. Menghentikan penganggaran belanja rumah tangga Sekda.

  2. Memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dokumen belanja sesuai ketentuan.

  3. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp219.628.379,00 ke kas daerah.

Previous Post

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Next Post

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Berita Lainnya

Belanja Hibah Uang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Selatan Capai Rp3,5 Miliar

Bupati Aceh Selatan Nyatakan Tak Mampu Tangani Banjir, Minta Pemerintah Aceh Ambil Alih

30 November 2025

MediaNanggroe.com - Penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan resmi dinaikkan ke tingkat provinsi setelah Bupati Aceh Selatan...

Gempa 6,3 Guncang Sinabang saat Aceh Dilanda Banjir dan Tanah Longsor

Gempa 6,3 Guncang Sinabang saat Aceh Dilanda Banjir dan Tanah Longsor

27 November 2025

MediaNanggroe.com - Di tengah upaya penanganan bencana hidrometeorologi yang belum mereda, Aceh kembali mendapat cobaan baru. Gempa bumi berkekuatan magnitudo...

‎Wakil Gubernur Aceh Hadiri Peringatan HUT ke-69 Aceh Selatan

‎Wakil Gubernur Aceh Hadiri Peringatan HUT ke-69 Aceh Selatan

25 November 2025

MediaNannggroe.com - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E, didampingi Ketua Staf Ahli TP PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menghadiri Acara Malam Puncak...

Load More
Next Post
Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Posko Terpadu Aceh Tamiang Pusat Distribusi Bantuan Bencana

Posko Terpadu Aceh Tamiang Pusat Distribusi Bantuan Bencana

9 Desember 2025
91% BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi Terbatas, Wilayah Medan Dan Sumatera Barat Normal 100%

91% BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi Terbatas, Wilayah Medan Dan Sumatera Barat Normal 100%

8 Desember 2025
914 Korban Meninggal Bencana Sumatera, BNPB Tegaskan Aceh Paling Parah

914 Korban Meninggal Bencana Sumatera, BNPB Tegaskan Aceh Paling Parah

6 Desember 2025
Lancarkan Mobilisasi Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif Awe Geutah

Korban Banjir Tamiang Meningkat, 57 Meninggal 23 Hilang

6 Desember 2025
Taruna Ikrar Datang sebagai Saudara: BPOM Hadirkan Posko Peduli Banjir Aceh untuk Menguatkan Warga dan Relawan

Taruna Ikrar Datang sebagai Saudara: BPOM Hadirkan Posko Peduli Banjir Aceh untuk Menguatkan Warga dan Relawan

6 Desember 2025
  • Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

    Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara Jika Terbukti Berangkat Umrah Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 914 Korban Meninggal Bencana Sumatera, BNPB Tegaskan Aceh Paling Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In