• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 24 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Lintas Barat
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024. Dalam laporan bernomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, BPK menyoroti realisasi belanja rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan pemeriksaan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18,84 miliar atau 79,13% dari anggaran Rp23,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,17 miliar dialokasikan untuk belanja rumah tangga Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.

Rincian penggunaan anggaran adalah sebagai berikut:

  • Belanja Rumah Tangga Walikota: Rp765.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Wakil Walikota: Rp160.000.000,00

  • Belanja Rumah Tangga Sekretaris Daerah: Rp247.500.000,00

Namun, BPK menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pemberian belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah. Ketentuan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 18 Tahun 2017, hanya mengatur hak keuangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pimpinan DPRK, tanpa mencakup Sekda.

BacaJuga :

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban belanja tersebut juga dinilai tidak akuntabel. Pengeluaran dilakukan dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada Sekda tanpa dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Bukti pengeluaran hanya berupa kuitansi pembelian bahan makanan yang tidak mencantumkan nama toko, penerima, atau stempel resmi. Bahkan, tambahan belanja untuk acara seperti buka puasa bersama dan open house lebaran tidak dilengkapi bukti memadai.

Konsekuensi dan Rekomendasi BPK

Temuan BPK menunjukkan bahwa:

  • Telah terjadi kelebihan pembayaran belanja rumah tangga Sekda sebesar Rp219.628.379,00, yang tidak sesuai ketentuan.

  • Terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih saji dalam jumlah yang sama.

BPK menilai hal ini terjadi karena:

  • Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam mengendalikan pengeluaran belanja.

  • Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan verifikasi dokumen dengan semestinya.

Dalam tanggapannya, Walikota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menghentikan penganggaran serta realisasi belanja rumah tangga Sekda ke depan.

BPK secara tegas merekomendasikan Walikota Subulussalam untuk:

  1. Menghentikan penganggaran belanja rumah tangga Sekda.

  2. Memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dokumen belanja sesuai ketentuan.

  3. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp219.628.379,00 ke kas daerah.

Previous Post

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Next Post

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Berita Lainnya

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026

TAPAKTUAN – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan metode pengadaan langsung masih menjadi skema yang paling banyak...

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026

MEULABOH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan obat yang sesuai ketentuan sebagai...

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026

TAPAKTUAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan sejumlah paket pengadaan sarana perikanan dan budidaya dalam Rencana...

Load More
Next Post
Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026
Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026
BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In