MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024. Dalam laporan bernomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, BPK menyoroti realisasi belanja rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18,84 miliar atau 79,13% dari anggaran Rp23,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,17 miliar dialokasikan untuk belanja rumah tangga Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.
Rincian penggunaan anggaran adalah sebagai berikut:
-
Belanja Rumah Tangga Walikota: Rp765.000.000,00
-
Belanja Rumah Tangga Wakil Walikota: Rp160.000.000,00
-
Belanja Rumah Tangga Sekretaris Daerah: Rp247.500.000,00
Namun, BPK menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pemberian belanja rumah tangga kepada Sekretaris Daerah. Ketentuan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 18 Tahun 2017, hanya mengatur hak keuangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pimpinan DPRK, tanpa mencakup Sekda.
Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban belanja tersebut juga dinilai tidak akuntabel. Pengeluaran dilakukan dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada Sekda tanpa dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Bukti pengeluaran hanya berupa kuitansi pembelian bahan makanan yang tidak mencantumkan nama toko, penerima, atau stempel resmi. Bahkan, tambahan belanja untuk acara seperti buka puasa bersama dan open house lebaran tidak dilengkapi bukti memadai.
Konsekuensi dan Rekomendasi BPK
Temuan BPK menunjukkan bahwa:
-
Telah terjadi kelebihan pembayaran belanja rumah tangga Sekda sebesar Rp219.628.379,00, yang tidak sesuai ketentuan.
-
Terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih saji dalam jumlah yang sama.
BPK menilai hal ini terjadi karena:
-
Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam mengendalikan pengeluaran belanja.
-
Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan verifikasi dokumen dengan semestinya.
Dalam tanggapannya, Walikota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menghentikan penganggaran serta realisasi belanja rumah tangga Sekda ke depan.
BPK secara tegas merekomendasikan Walikota Subulussalam untuk:
-
Menghentikan penganggaran belanja rumah tangga Sekda.
-
Memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dokumen belanja sesuai ketentuan.
-
Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp219.628.379,00 ke kas daerah.













Discussion about this post