• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Hukum
Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka TW dan M menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Senin (23/6/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dana APBN sebesar Rp4,17 miliar di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. Keduanya adalah TW selaku Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode yang sama.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak setiap bentuk penyimpangan dana negara secara tegas dan transparan.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/6/2025), setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan penasihat hukum masing-masing tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.

Ali Akbar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan semua tahapan telah dipenuhi secara sah menurut hukum acara pidana.

BacaJuga :

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

3 Juni 2025
Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

Kerugian Negara Capai Rp4,17 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355,00.

Muhammad Ali Akbar, menyebut bahwa temuan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat proses penyidikan.

Kerugian itu timbul dari penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 di BGP Aceh, antara lain: mark-up biaya kegiatan fullboard meeting di hotel, penerimaan cashback oleh pejabat BGP, serta penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ali Akbar menekankan bahwa modus-modus tersebut merupakan pola klasik korupsi birokrasi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Adapun alokasi anggaran BGP Aceh bersumber dari APBN melalui DIPA sebesar Rp19,2 miliar pada 2022 (setelah revisi) dan Rp57,1 miliar pada 2023. Realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp75 miliar dalam dua tahun tersebut.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Akbar menambahkan bahwa penyimpangan dalam skala besar ini terjadi meski anggaran telah dicairkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Penyidikan Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup

Penetapan tersangka terhadap TW dan M, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Akbar menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat, mencapai maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Alasan Penahanan

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi.

Ali Akbar menjelaskan bahwa potensi gangguan terhadap proses hukum cukup besar karena keduanya masih berstatus aktif sebagai PNS yang memiliki akses terhadap struktur birokrasi.

TW dan M akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Menurut Muhammad Ali Akbar, lokasi penahanan juga dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas penyidikan.

Pengembalian Sebagian Dana

Kejati Aceh juga mengonfirmasi telah dilakukan penyitaan dan pengembalian dana dari para tersangka sebesar Rp1.839.566.828,00. Dana tersebut kini telah dititipkan pada rekening penampungan khusus (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ali Akbar menyatakan bahwa pengembalian sebagian dana ini tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi, namun akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

Sebagai penutup, Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menjamin tidak ada pihak yang kebal hukum.

Previous Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Next Post

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Berita Lainnya

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

3 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK...

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor...

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

MediaNanggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Load More
Next Post
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In