• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 9 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Hukum
Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka TW dan M menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Senin (23/6/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dana APBN sebesar Rp4,17 miliar di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. Keduanya adalah TW selaku Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode yang sama.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak setiap bentuk penyimpangan dana negara secara tegas dan transparan.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/6/2025), setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan penasihat hukum masing-masing tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.

Ali Akbar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan semua tahapan telah dipenuhi secara sah menurut hukum acara pidana.

BacaJuga :

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

Kerugian Negara Capai Rp4,17 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355,00.

Muhammad Ali Akbar, menyebut bahwa temuan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat proses penyidikan.

Kerugian itu timbul dari penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 di BGP Aceh, antara lain: mark-up biaya kegiatan fullboard meeting di hotel, penerimaan cashback oleh pejabat BGP, serta penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ali Akbar menekankan bahwa modus-modus tersebut merupakan pola klasik korupsi birokrasi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Adapun alokasi anggaran BGP Aceh bersumber dari APBN melalui DIPA sebesar Rp19,2 miliar pada 2022 (setelah revisi) dan Rp57,1 miliar pada 2023. Realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp75 miliar dalam dua tahun tersebut.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Akbar menambahkan bahwa penyimpangan dalam skala besar ini terjadi meski anggaran telah dicairkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Penyidikan Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup

Penetapan tersangka terhadap TW dan M, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Akbar menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat, mencapai maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Alasan Penahanan

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi.

Ali Akbar menjelaskan bahwa potensi gangguan terhadap proses hukum cukup besar karena keduanya masih berstatus aktif sebagai PNS yang memiliki akses terhadap struktur birokrasi.

TW dan M akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Menurut Muhammad Ali Akbar, lokasi penahanan juga dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas penyidikan.

Pengembalian Sebagian Dana

Kejati Aceh juga mengonfirmasi telah dilakukan penyitaan dan pengembalian dana dari para tersangka sebesar Rp1.839.566.828,00. Dana tersebut kini telah dititipkan pada rekening penampungan khusus (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ali Akbar menyatakan bahwa pengembalian sebagian dana ini tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi, namun akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

Sebagai penutup, Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menjamin tidak ada pihak yang kebal hukum.

Previous Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Next Post

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Berita Lainnya

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Load More
Next Post
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

8 Juni 2026
Pameran Arsip Tsunami “PIJAR” Hadirkan Kisah Ketangguhan Penyintas di Ruang Publik

Pameran Arsip Tsunami “PIJAR” Hadirkan Kisah Ketangguhan Penyintas di Ruang Publik

8 Juni 2026
Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

7 Juni 2026
Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

7 Juni 2026
Sekda Aceh Jemput Investasi Rusia, Bidik Sektor Strategis Penggerak Ekonomi

Sekda Aceh Jemput Investasi Rusia, Bidik Sektor Strategis Penggerak Ekonomi

6 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In