• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 26 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Hukum
Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Petugas Kejati Aceh menggiring tersangka TW dan M menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Senin (23/6/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dana APBN sebesar Rp4,17 miliar di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. Keduanya adalah TW selaku Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode yang sama.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak setiap bentuk penyimpangan dana negara secara tegas dan transparan.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/6/2025), setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan penasihat hukum masing-masing tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.

Ali Akbar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan semua tahapan telah dipenuhi secara sah menurut hukum acara pidana.

BacaJuga :

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

Kerugian Negara Capai Rp4,17 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355,00.

Muhammad Ali Akbar, menyebut bahwa temuan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat proses penyidikan.

Kerugian itu timbul dari penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 di BGP Aceh, antara lain: mark-up biaya kegiatan fullboard meeting di hotel, penerimaan cashback oleh pejabat BGP, serta penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ali Akbar menekankan bahwa modus-modus tersebut merupakan pola klasik korupsi birokrasi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Adapun alokasi anggaran BGP Aceh bersumber dari APBN melalui DIPA sebesar Rp19,2 miliar pada 2022 (setelah revisi) dan Rp57,1 miliar pada 2023. Realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp75 miliar dalam dua tahun tersebut.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Akbar menambahkan bahwa penyimpangan dalam skala besar ini terjadi meski anggaran telah dicairkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Penyidikan Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup

Penetapan tersangka terhadap TW dan M, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Akbar menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat, mencapai maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Alasan Penahanan

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi.

Ali Akbar menjelaskan bahwa potensi gangguan terhadap proses hukum cukup besar karena keduanya masih berstatus aktif sebagai PNS yang memiliki akses terhadap struktur birokrasi.

TW dan M akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Menurut Muhammad Ali Akbar, lokasi penahanan juga dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas penyidikan.

Pengembalian Sebagian Dana

Kejati Aceh juga mengonfirmasi telah dilakukan penyitaan dan pengembalian dana dari para tersangka sebesar Rp1.839.566.828,00. Dana tersebut kini telah dititipkan pada rekening penampungan khusus (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ali Akbar menyatakan bahwa pengembalian sebagian dana ini tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi, namun akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

Sebagai penutup, Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menjamin tidak ada pihak yang kebal hukum.

Previous Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Next Post

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke...

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

13 Juli 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar'iyah...

Load More
Next Post
Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Tanpa Dasar Hukum, Belanja Rumah Tangga Sekda Subulussalam Rp247 Juta Disorot BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

24 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In