• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 13 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Negeri Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi MAA

redaksi by redaksi
22 Februari 2024
in Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi MAA

MediaNanggroe.com, Banda Aceh Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara korupsi Majelis Adat Aceh kasus pengadaan buku adat istiadat dan mobiler Tahun 2022-2023 total pagu anggaran RP. 5.600.000.000 dengan menghadirkan terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA pada kamis (22/2/2024) di hadir jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh diantaranya, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Yuni Rahayu, S.H.

Sidang yang dipimpin oleh Keua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H.,M.H dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.

Persidang itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

BacaJuga :

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal,S.H.,M.H dalam keterangannya kamis (22/2/2024) menyampaikan bahwa, Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni selaku rekanan, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. selaku KPA dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000.

Ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas  IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024, kata Muharizal.

Muharizal mengatakan, Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi, ujar Muharizal.

Previous Post

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Next Post

Aceh Dapat Kuota 1 Juta KL Lebih BBM Bersubsidi Tahun 2024

Berita Lainnya

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor...

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

4 Mei 2025

MediaNanggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Pemerintah Siap, DPR Diam, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

Pemerintah Siap, DPR Diam, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?

3 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah masih menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas...

Load More
Next Post
Atasi Kelangkaan BBM Subsidi,  Pemerintah Aceh Usul Penambahan Kuota

Aceh Dapat Kuota 1 Juta KL Lebih BBM Bersubsidi Tahun 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

13 Mei 2025
BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

13 Mei 2025
Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

11 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In