BANDA ACEH – Tiga produk pangan olahan produksi PT Nakusuka Food Indonesia, Aceh Besar, resmi mengantongi izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh). Capaian ini menjadi langkah penting bagi pelaku usaha pangan lokal Aceh untuk meningkatkan kualitas, legalitas, sekaligus memperluas daya saing produk di pasar.
Tiga produk tersebut masing-masing Serundeng Rasa Pedas Daun Temurui Aceh, Serundeng Teri Kacang, dan Serundeng Bawang Goreng. Legalitas tersebut diperoleh setelah PT Nakusuka Food Indonesia melalui proses pemenuhan berbagai persyaratan registrasi pangan olahan dengan pendampingan BBPOM Aceh.
Pencapaian itu turut menjadi bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di lingkungan BBPOM Aceh, Selasa (1/9/2026), yang mengusung tema “Maulid Rasulullah SAW: Inspirasi Adaptif dan Kolaboratif dari Sang Teladan.”
Pemilik PT Nakusuka Food Indonesia, Hamdani Abdullah, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu pelaku usaha pangan lokal yang berhasil memenuhi persyaratan perizinan pangan olahan.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengapresiasi komitmen PT Nakusuka Food Indonesia dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dapat mendorong lahirnya produk pangan lokal yang aman, bermutu, legal, dan memiliki daya saing.
“Maulid Nabi mengajarkan kita untuk terus adaptif menghadapi perubahan, tetapi tetap teguh pada prinsip. Dalam pengawasan obat dan makanan, semangat tersebut kami wujudkan melalui kolaborasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kami ingin produk pangan lokal Aceh tidak hanya berkembang, tetapi juga memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas sehingga semakin dipercaya masyarakat,” ujar Riyanto.
Menurut Riyanto, pemenuhan legalitas bukan sekadar persoalan administratif. Bagi pelaku usaha pangan, proses tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan keamanan dan mutu sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.
Dalam prosesnya, PT Nakusuka Food Indonesia memperoleh pendampingan BBPOM Aceh mulai dari konsultasi hingga pemenuhan berbagai persyaratan dalam registrasi pangan olahan.
BBPOM Aceh sendiri menempatkan pendampingan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pangan lokal yang aman dan berdaya saing. Persyaratan pendaftaran izin edar pangan olahan antara lain mencakup dokumen usaha, denah produksi, prosedur operasional, dokumen penilaian, deskripsi produk, hingga tahapan sertifikasi dan pendaftaran produk. (aceh.pom.go.id)
Riyanto menegaskan, pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan pemerintah secara sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas.
“Kehadiran PT Nakusuka Food Indonesia menjadi salah satu gambaran semangat kolaborasi yang ingin terus kami bangun. Pelaku usaha terus beradaptasi dengan regulasi dan tuntutan mutu, sementara kami di Badan POM berkomitmen meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan,” lanjut Riyanto.
Bagi PT Nakusuka Food Indonesia, terbitnya izin edar BBPOM menjadi pijakan baru untuk mengembangkan produk pangan lokal Aceh. Legalitas tersebut sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Hamdani Abdullah mengatakan, proses pendampingan BBPOM Aceh membantu pihaknya memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses registrasi pangan olahan.
“Bagi kami, mendapatkan izin edar BBPOM merupakan sebuah langkah penting untuk membawa produk Nakusuka semakin berkembang. Pendampingan dari BBPOM Aceh membantu kami memahami apa saja yang harus dipenuhi, sehingga kami tidak hanya fokus pada rasa dan pemasaran, tetapi juga memastikan produk yang kami hasilkan aman dan memenuhi ketentuan,” ujar Hamdani.
Ia berharap legalitas yang telah diperoleh dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk Nakusuka. Di sisi lain, capaian tersebut menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan mempertahankan kualitas produk.
Tiga produk Nakusuka tersebut kini tidak hanya mengandalkan cita rasa khas Aceh. Serundeng Rasa Pedas Daun Temurui Aceh, Serundeng Teri Kacang, dan Serundeng Bawang Goreng telah memiliki legalitas sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Capaian tersebut sejalan dengan upaya BBPOM Aceh mendorong pelaku UMKM pangan agar tidak berhenti pada produksi dan pemasaran, tetapi terus meningkatkan pemenuhan standar keamanan serta legalitas. BBPOM Aceh sebelumnya juga menegaskan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari strategi membangun UMKM pangan yang mandiri, berkualitas, dan berdaya saing. (aceh.pom.go.id)
Dalam kesempatan yang sama, Ustad Dr. Mizaj Iskandar melalui tausiah Maulid mengajak keluarga besar BBPOM Aceh menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum menghadirkan keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
“Meneladani Rasulullah SAW bukan hanya dengan mengenang kelahiran beliau, tetapi bagaimana nilai-nilai keteladanan itu kita hadirkan dalam kehidupan. Kejujuran, amanah, kepedulian, dan semangat bekerja sama adalah nilai yang harus terus kita hidupkan, termasuk dalam menjalankan pekerjaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutur Ustad Mizaj.
Pesan tersebut kemudian menjadi relevan dengan semangat kolaborasi yang dibangun BBPOM Aceh bersama pelaku usaha. Produk pangan yang aman dan bermutu membutuhkan komitmen dari produsen, sementara pemerintah hadir melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan.
Bagi Nakusuka, izin edar tersebut menjadi modal penting untuk membawa produk pangan khas Aceh keluar dari pasar lokal menuju pasar yang lebih luas. Bagi BBPOM Aceh, capaian itu menjadi contoh bahwa pendampingan yang dilakukan dapat mendorong pelaku usaha memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kepala BBPOM Aceh Riyanto menilai keberhasilan pelaku usaha memenuhi ketentuan harus terus diperkuat dengan komitmen menjaga kualitas secara berkelanjutan. Legalitas menjadi pintu masuk, sedangkan konsistensi menjaga mutu dan keamanan produk merupakan tantangan berikutnya.
Dengan telah diterbitkannya izin edar BBPOM, ketiga produk Nakusuka diharapkan semakin dikenal masyarakat dan mampu memperluas pasar. Pada saat yang sama, keberadaan produk lokal yang memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas diharapkan semakin memperkuat kepercayaan konsumen terhadap pangan olahan produksi Aceh.
Bagi BBPOM Aceh, capaian PT Nakusuka Food Indonesia bukan sekadar tentang terbitnya izin edar. Lebih jauh, hal itu menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pangan lokal Aceh yang aman, bermutu, legal, dan berdaya saing.
Dari keteladanan Rasulullah SAW lahir semangat amanah. Dari kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha tumbuh produk lokal. Dan dari pangan yang aman serta bermutu, lahir kepercayaan masyarakat.
Catatan SEO: Judul ini sudah kuat untuk keyword BBPOM Aceh, Nakusuka, izin edar, dan pangan lokal Aceh. Kalau mau, saya juga bisa langsung buatkan lead yang lebih “menggigit” + tag SEO dipisahkan koma.










Discussion about this post