BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sejumlah capaian penegakan hukum dan pengelolaan kinerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari berbagai capaian tersebut, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp44,729 miliar dan memulihkan keuangan negara Rp3,323 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi Kajati Aceh bersama insan pers sekaligus penyampaian capaian kinerja periode Januari sampai Agustus 2026.
Teuku Rahmatsyah menyampaikan, capaian penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Kejati Aceh dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel.
Selain penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, Kejati Aceh juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19,240 miliar hingga 27 Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan kontribusi bidang pemulihan aset dalam mengoptimalkan aset dan penerimaan negara.
Di bidang intelijen, Kejati Aceh mencatat realisasi pengamanan sebanyak delapan orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Jumlah tersebut mencapai 267 persen dari target tiga kegiatan yang ditetapkan untuk 2026. Meski demikian, masih terdapat 43 DPO yang tercatat sebagai target pengamanan selanjutnya hingga September 2026.
“Intelijen Kejaksaan berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan sinergi untuk memastikan seluruh DPO dapat diamankan,” demikian poin komitmen yang tercantum dalam paparan capaian kinerja Kejati Aceh.
Sementara itu, bidang tindak pidana umum mencatat 57 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice selama periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026. Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara proporsional.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh menangani sembilan perkara pada tahap penyidikan dan empat perkara yang telah masuk proses penuntutan atau tahap II. Hingga 31 Agustus 2026, belum terdapat perkara yang telah dieksekusi.
Dari sisi pengawasan, Kejati Aceh menerima 16 laporan pengaduan (Lapdu) hingga 27 Agustus 2026. Sebanyak lima Lapdu masih menunggu keputusan PHD Jamwas, tiga Lapdu dalam proses klarifikasi yang diusulkan untuk dihentikan, dua Lapdu telah dihentikan sesuai petunjuk Jamwas, satu Lapdu tidak ditemukan bukti awal, dan lima Lapdu dilimpahkan ke bidang teknis.
Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh untuk mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis.











Discussion about this post