MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial DD (45) warga Simpang empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Dikutip dari lensapost.net, pelaku adalah pemilik tempat usaha pencucian mobil (doorsmeer), diduga mencuri uang sebesar Rp. 30 juta milik korban Kasmadi (43) Petani, warga Gampong Durian kawan Kecamatan Kluet Timur.
Pencurian uang tersebut dilakukan oleh DD dilokasi usaha doorsmeer miliknya yang beralamat di Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan Senin (26/2).
DD ditangkap dan diamankan pada hari Rabu (28/2), saat sedang berada di tempat usaha miliknya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa telah ditangkap DD yang merupakan pemilik usaha pencucian mobil di Simpang Empat Kluet Utara pada hari Rabu 28 Februari 2024, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang.
Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, mengutip penyampaian dari Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan /Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024, sesuai dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjurus kepada pemilik usaha pencucian mobil tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DD, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil uang tersebut yang ada didalam box milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi nya melalui BSI Link. Uang sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti”, Katanya
Lanjutnya, korban Kasmadi mengetahui kehilangan uang usai mencuci mobilnya di Tempat usaha DD.
“Korban pada hari itu langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan”,katanya
Berdasarkan dari hasil penyelidikan barang bukti berupa Uang tunai Rp.30 juta dan buku rekening BSI milik pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)
Discussion about this post