• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasien Lapor Oknum Dokter Spesialis RSUDZA Ke Polda Aceh, Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Buta

redaksi by redaksi
19 Maret 2024
in Hukum
Pasien Lapor Oknum Dokter Spesialis  RSUDZA Ke Polda Aceh, Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Buta

kuasa hukum korban, Vatta Arisva usai membuat laporan di Mapolda. Foto: dian

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Seorang pasien asal Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Yusmanila (41) melaporkan oknum dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh ke Polda Aceh.

Laporan tersebut berkenaan dengan kebutaan mata sebelah kananya secara permanen pasca proses embolisasi (penyumbatan suatu pembuluh darah) melalui selang dari pangkal paha ke otak.

Pasien Yusmanila   melalui kuasa hukumnya   Vatta Arisva, S.H,MH  menjabat Menejer Kasus YBHA Peutuah Mandiri resmi melaporkan oknum dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh ke Polda Aceh, Selasa, 19 Maret 2024.

Vatta Arisva,  mengatakan laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor: LP/B71/III/2024/SPKT/POLDA ACEH. Menurutnya Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan malpraktik sehingga menyebabkan mata korban mengalami kebutaan.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Atas kejadian tersebut, kata Vatta, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada respon apapun terkait kejadian yang dialami pasien.

“kami juga telah menjumpai tim Komite Medik RSUDZA, namum pihak Komite Medik menyarakan kami untuk berjumpa dengan humas rumah sakit, setelah berjumpa dengan humas RSUDZA tidak ada tanggapan sama sekali sehingga hari ini kita melaporkan kasus ini ke Polda Aceh”, ujar Vatta Arisva.

Vatta menjelaskan,  korban awalnya menderita tumor di hidung sehingga dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Meulaboh ke RSUDZA untuk mendapat penanganan medis selanjutnya.

Namun sebelum dilakukan operasi tumor di hidung sempat dilakukan operasi embolisasi (penyumbatan suatu pembuluh darah) dikarenakan pendarahan hidung yang disebabkan oleh kesalahan yang di congkel saat melakukan konsultasi, ujar nya.

Oknum dokter Spesialis RSUDZA dilapor karena dianggap melanggar Pasal 440 undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 menyebutkan “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

“Alhamdulillah laporannya diterima, kita berharap penyidik melakukan penyidikan dengan baik sehingga mendapat hasil yang bagus,” tuturnya

 

Previous Post

Program Anak Cinta Masjid ‘Salat Subuh 40 Hari Berturut-Turut’ Disambut Antusias oleh Anak dan Orang Tua di Gampong Mulia

Next Post

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In