Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru sehingga total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mencapai 12 orang. Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 35 saksi untuk mengungkap tuntas kasus yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Aceh tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penambahan jumlah tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan, pengrusakan, hingga pembakaran yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Dari hasil gelar perkara, salah satu tersangka berinisial MJ (23) disebut berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian sekaligus menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Sementara tersangka AH (20) diduga berperan melakukan pelemparan bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Sedangkan tersangka lainnya, yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK.
Polisi menegaskan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Sejumlah fasilitas Fakultas Pertanian USK mengalami kerusakan akibat aksi pengrusakan dan pembakaran yang terjadi.
Kompol Dizha memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak USK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga berupaya mempercepat pemulihan fasilitas yang terdampak agar aktivitas perkuliahan dapat kembali berjalan normal.










Discussion about this post