• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

lasdianto by lasdianto
9 Juni 2026
in Aceh, Hukum
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru sehingga total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mencapai 12 orang. Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 35 saksi untuk mengungkap tuntas kasus yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Aceh tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penambahan jumlah tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan, pengrusakan, hingga pembakaran yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

BacaJuga :

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

Dari hasil gelar perkara, salah satu tersangka berinisial MJ (23) disebut berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian sekaligus menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

Sementara tersangka AH (20) diduga berperan melakukan pelemparan bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Sedangkan tersangka lainnya, yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK.

Polisi menegaskan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Sejumlah fasilitas Fakultas Pertanian USK mengalami kerusakan akibat aksi pengrusakan dan pembakaran yang terjadi.

Kompol Dizha memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak USK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga berupaya mempercepat pemulihan fasilitas yang terdampak agar aktivitas perkuliahan dapat kembali berjalan normal.

Previous Post

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

Next Post

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Berita Lainnya

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat edukasi kepada generasi muda...

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke...

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi memimpin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh setelah dilantik sebagai...

Load More
Next Post
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In