MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh menerima dua tersangka kasus korupsi bantuan beasiswa Pendidikan beasiswa di BPSDM Aceh tahun anggaran 2017 dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Rabu.
Kedua tersangka masing-masing S selaku koordintor beasiswa dan DS selaku anggota DPR Aceh priode 2014 – 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H. Melalui Plh Kasi penkum Ali Rasaab Lubis mengatakan, Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus Bea Siswa dari Penyidik Polda Aceh.
’’Maka setelah dilaksanakannya peyerahan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN TPkor Banda Aceh’’, Kata Ali Rasab dalam keterangan Persnya Rabu,13 Maret 2024.
Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan kronologi yang melibatkan kedua tersangka pada kasus beasiswa ini,disebutkan tersangka S sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPR Aceh di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama DS mengusulkan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran DS selaku Anggota DPR Aceh Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.
Tersangka Secara melawan hukum bersama-sama dengan DS melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000, dari penerima beasiswa, perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000,-, DS senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-, serta KB sejumlah Rp54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.5 Milyar Lebih
Sementara Tersangka DS juga terlibat pada pengusulan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokir dirinya saat menjabat sebagai anggota DPR Aceh tersangka diduga melawan hukum bersama-sama S melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000,- perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-dan S senilai sejumlah Rp131.000.000,-, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,-,
Atas Perbuatanya kedua Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU.No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ungkap Ali Rasab Lubis
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap II, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” kata Ali.
Discussion about this post