• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 4 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Anggota DPR Aceh dan Korlap Korupsi Beasiswa Dilimpahkan Ke Kejaksaan

redaksi by redaksi
13 Maret 2024
in Hukum
Mantan Anggota DPR Aceh dan Korlap Korupsi Beasiswa Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jaksa Menerima Dua Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh (Foto: Humas Kejati Aceh)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh –  Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh menerima dua tersangka kasus korupsi bantuan  beasiswa Pendidikan beasiswa di BPSDM Aceh  tahun anggaran 2017  dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Rabu.

Kedua tersangka masing-masing S selaku koordintor beasiswa dan DS selaku anggota DPR Aceh  priode 2014 – 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H. Melalui Plh Kasi penkum Ali Rasaab Lubis mengatakan, Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus Bea Siswa dari Penyidik Polda Aceh.

’’Maka setelah dilaksanakannya peyerahan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN TPkor Banda Aceh’’, Kata Ali Rasab dalam keterangan Persnya Rabu,13 Maret 2024.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan kronologi yang melibatkan kedua tersangka pada kasus beasiswa ini,disebutkan tersangka S sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPR Aceh  di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama  DS mengusulkan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran DS selaku Anggota DPR Aceh Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Tersangka Secara melawan hukum bersama-sama dengan DS melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000, dari penerima beasiswa, perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000,-, DS senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-, serta KB sejumlah Rp54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.5 Milyar Lebih

Sementara Tersangka DS juga terlibat pada pengusulan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokir dirinya saat menjabat sebagai anggota  DPR Aceh  tersangka diduga melawan hukum bersama-sama S melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000,- perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-dan S  senilai sejumlah Rp131.000.000,-, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,-,

Atas Perbuatanya kedua Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU.No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ungkap Ali Rasab Lubis

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap II, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” kata Ali.

Previous Post

Sah !! Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh

Next Post

PKS Aceh resmi laporan dugaan pengelembungan suara DPR RI Dapil Aceh 1

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
PKS Aceh resmi laporan dugaan pengelembungan suara DPR RI Dapil Aceh 1

PKS Aceh resmi laporan dugaan pengelembungan suara DPR RI Dapil Aceh 1

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

3 September 2026
Tiga Produk Nakusuka Kantongi Izin Edar BBPOM, Pangan Lokal Aceh Naik Kelas

Tiga Produk Nakusuka Kantongi Izin Edar BBPOM, Pangan Lokal Aceh Naik Kelas

2 September 2026
Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk, BBPOM Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh Pererat Sinergi

Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk, BBPOM Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh Pererat Sinergi

2 September 2026
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

1 September 2026
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

1 September 2026
  • Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

    Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In