MediaNanggroe.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki, Rabu (13/3/2024).
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, yang berlangsung Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 15.40 WIB, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta.
Acara pelantikan dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Lalu dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh Mendagri, Tito Karnavian yang kemudian diikuti oleh Bustami Hamzah.
Adapun sumpah jabatan yang dibacakan Bustami hamzah tersebut berisi tentang hak dan kewajibannya sebagai pemimpin di Provinsi Aceh.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara,” ujar Bustami Hamzah.
Usai dilakukan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur.
Discussion about this post