BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke meja hukum. Proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh senilai hampir Rp40 miliar itu diduga diselewengkan melalui rekayasa kepemilikan tanah desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,21 miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Selasa (14/7/2026) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka, yakni S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan perkara tersebut bermula dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus.
“Pengadaan tanah tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000 untuk lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare,” kata Ali Rasab Lubis dalam siaran persnya.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Berdasarkan data awal, lokasi tersebut hanya terdiri atas 26 bidang tanah, yakni 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.
Namun dalam proses pengadaan, jumlah bidang tanah berubah drastis menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Menurut Ali Rasab Lubis, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah,” ujarnya.
Akibat dugaan rekayasa tersebut, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang Tanah Desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak memiliki hak menerima kompensasi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Ali Rasab Lubis menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan tanah proyek irigasi yang dibiayai Dana Otonomi Khusus tersebut.













Discussion about this post