ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali memperkuat penegakan syariat Islam melalui razia gabungan busana Islami di Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/7/2026), sebanyak sembilan orang terjaring karena belum memenuhi ketentuan tata busana Islami.
Razia gabungan tersebut melibatkan Satpol PP dan WH Aceh Besar, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM), Polda Aceh, serta unsur Kecamatan Ingin Jaya. Seluruh pelanggar didata dan diberikan pembinaan di lokasi sebagai bentuk penegakan syariat yang mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis.
Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, S.P., M.Si. Dalam arahannya, Tarmizi menekankan agar seluruh petugas mengedepankan sikap santun saat bertugas.
“Penegakan syariat Islam harus dilakukan dengan cara yang santun sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Tarmizi.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sembilan masyarakat yang belum memenuhi ketentuan busana Islami sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Meski terjaring razia, para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi. Mereka terlebih dahulu didata dan diberikan pembinaan serta edukasi mengenai pentingnya mengenakan busana Islami sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati syariat Islam, khususnya terkait ketentuan berpakaian.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar dengan memberikan pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mengenakan busana Islami sesuai ketentuan,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, penegakan qanun tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi lebih kepada membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan busana Islami sebagai bagian dari budaya dan identitas masyarakat Aceh.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku, karena ini memang aturan dalam agama kita. Kepatuhan terhadap busana Islami merupakan salah satu bentuk pelaksanaan syariat Islam yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Muhajir menambahkan, razia dan pembinaan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Aceh Besar sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan syariat Islam.
“Penegakan syariat Islam ini juga sesuai dengan visi dan misi Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Aceh Besar untuk mewujudkan Aceh Besar yang bermarwah dan bermartabat dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah,” terangnya.









Discussion about this post