Sabang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat pemahaman tenaga kefarmasian mengenai pengelolaan obat yang baik dan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap bahaya Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan BBPOM Aceh dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat serta Sosialisasi Bahaya Antimicrobial Resistance (AMR) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang, Kamis (10/09/2026), di Aula Farmasi Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Pengawasan Obat dan Makanan (DAK POM) Tahun Anggaran 2026 tersebut diikuti 19 peserta yang terdiri atas Apoteker Penanggung Jawab, Pemilik Sarana, dan Tenaga Teknis Kefarmasian dari sarana apotek, klinik, dan puskesmas di wilayah Kota Sabang.
Kepala Bidang PKSDK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang, Yunidar, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya penerapan standar pengelolaan obat pada setiap tahapan untuk memastikan obat yang diterima masyarakat tetap memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan.
“Tenaga kefarmasian di Apotek, Klinik, dan Puskesmas memiliki peran yang penting untuk memastikan obat yang sampai kepada masyarakat tetap terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya. Karena itu, melalui Bimtek ini diharapkan para tenaga kefarmasian memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan obat dan menerapkannya di sarana pelayanan kefarmasian,” ujar Yunidar.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Aceh menghadirkan Desi Ariyanti Ningsih dan Wardani sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup prinsip pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, hingga pelaporan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pengendalian resistensi antimikroba serta tata cara pengurusan perizinan melalui OSS-RBA. Materi tersebut diharapkan dapat membantu tenaga kefarmasian memahami aspek regulasi sekaligus menerapkannya dalam kegiatan pelayanan sehari-hari.
Desi Ariyanti Ningsih menegaskan bahwa pengelolaan obat sesuai regulasi menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai penyimpangan, mulai dari penyerahan obat kedaluwarsa, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor, hingga penyerahan antibiotika tanpa resep dokter.
“Pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga penyerahan kepada pasien harus mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, penurunan kualitas obat dapat terjadi, bahkan berpeluang meningkatkan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang sangat berbahaya. Permasalahan lain yang sering terjadi adalah penyerahan antibiotika tanpa resep dokter yang dapat meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba,” jelas Desi.
Menurut Desi, tenaga kefarmasian memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Perannya tidak hanya memastikan obat diserahkan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pasien agar menggunakan obat secara tepat, rasional, dan bertanggung jawab.
Penggunaan antibiotika yang tidak tepat, khususnya tanpa resep dan tanpa indikasi yang sesuai, perlu menjadi perhatian bersama. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penggunaan antibiotika yang tidak bijak sekaligus menekan risiko terjadinya resistensi antimikroba.
Melalui kegiatan tersebut, BBPOM Aceh terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi dan kepatuhan tenaga kefarmasian. Penguatan pemahaman regulasi diharapkan dapat mendorong penerapan pengelolaan obat yang semakin tertib di setiap sarana pelayanan kefarmasian.
BBPOM Aceh berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara konsisten oleh para tenaga kefarmasian, sehingga seluruh tahapan pengelolaan obat berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelayanan obat kepada masyarakat tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang optimal serta mencegah risiko penyalahgunaan dan resistensi antimikroba.












Discussion about this post