MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejati Aceh meningkatkant status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan terkait perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis Membenarkan peningkatan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan terkait perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), 8 Mei 2024.
Pada hari ini, Rabu tanggal 08 Mei 2024 telah dilaksanakan ekpose Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah),
Ekpose Penyelidikan dugaan Penyimpanganyang ini dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif, ujar Ali.
selanjutnya sebagian para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan, oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan Negara, sehingga Tim Penyelidikan menyimpulkan terhadap
perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya, tutup Ali.
Discussion about this post