MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kahar Muzakar mengajak Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang terdiri dari rumah sakit dan klinik utama untuk melakukan penguatan Program JKN dengan bersama-sama mengimplementasikan segala kebijakan yang terdapat dalam Program JKN untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta.
Hal ini disampaikan kepada Pimpinan dan perwakilan FKRTL mitra BPJS Kesehatan yang terdapat di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar pada kegiatan Penguatan Kebijakan Penjaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, pada Jum’at (8/3) di Banda Aceh.
“BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang bermutu, mudah diakses, dengan pembiayaan efektif. Selain tentunya bermitra dengan pemerintah daerah, fasilitasi kesehatan (faskes), BPJS Kesehatan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan asosiasi faskes, organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, lembaga penjamin dan stakeholder lainnya,” ucap Kahar.
Kahar menambahkan, untuk jumlah Faskes kerja sama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota yang terdiri dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKRTL 221 faskes. Adapun rinciannya Kahar menjabarkan untuk FKRTL berjumlah 63 faskes dan FKTP berjumlah 158 faskes.
Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kahar menuturkan ada 4 badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan PT ASABRI dengan tugas dan fungsi yang berbeda dalam memberikan jaminan sosial. Kemudian menurut Kahar keempat lembaga ini saling berkoordinasi dalam melakukan penjaminan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada khususnya regulasi mengenai jaminan kesehatan yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Presiden 82/2018 mengenai pengaturan tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.
“BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara salah satunya melalui simplifikasi rujukan pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien dengan diagnosa tertentu yang menjalani perawatan terapi rutin di FKRTL. Sebelum simplifikasi, masa berlaku surat rujukan adalah 90 hari dari surat rujukan yang diterbitkan oleh FKTP, sedangkan setelah simplifikasi masa berlaku surat rujukan dapat dilakukan perpanjangan di FKRTL dengan masa berlaku sampai dengan 90 hari,” jelas Kahar.
Simplifikasi berikutnya kata Kahar, mekanisme rujukan berbasis kompetensi namun mekanisme rujukan bagi kasus penyakit tertentu seperti Thalassemia Mayor, Hemofilia, cuci darah yang menjalani perawatan rutin di FKRTL simplifikasi perpanjangan rujukannya di FKRTL dilakukan melalui Aplikasi V-Claim di FKRTL.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut J. Lilipory Sabang,
Timmy Wibisono mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan seperti ini karena menurutnya sangat bermanfaat sebab dapat mengetahui informasi terkini mengenai segala kebijakan dalam Program JKN sehingga antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dapat menyamakan persepsi dan bersinergi dalam implementasi Program JKN ini.
“Kami dari rumah sakit selama ini telah berorientasi memberikan pelayanan yang mudah kepada pasien khususnya peserta JKN. Untuk simplifikasi yang telah dicetuskan oleh BPJS Kesehatan ini kami menyambut baik dan sangat bagus sehingga tidak membuat pasien repot dan sejalan dengan yang dilakukan oleh kami di rumah sakit saat ini yaitu telah mempermudah persyaratan kepada pasien dalam mengakses layanan,” tutur dokter spesialis THT ini.
Timmy melanjutkan, kemudahan yang didapat tersebut tidak hanya kepada pasien, dari sisi administrasi petugas pemberi layanan kesehatan di rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih mudah dan praktis. Timmy berharap dengan kemudahan tersebut akan berpengaruh kepada peningkatan pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien.(rq)
Discussion about this post