• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 11 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

redaksi by redaksi
2 Juni 2026
in Kutaraja
Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

MediaNanggroe.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang terjaring dalam razia di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh pada Mei 2026 lalu.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 330/354/2026 yang ditandatangani Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, pada 1 Juni 2026.

Dalam surat itu, penyidik meminta pihak penjamin untuk menghadirkan kembali dua tersangka berinisial YR dan NN guna kepentingan penyidikan lanjutan. Keduanya sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin.

Penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat, di antaranya penjamin wajib mengawasi kedua tersangka agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana jarimah, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia menghadirkan kembali keduanya sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik.

BacaJuga :

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

Atas dasar permohonan tersebut, PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menerbitkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor: SP.GUH/03/V/2026/PPNS.

Namun, surat terbaru yang diteken pada 1 Juni 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik bahkan secara khusus meminta agar keduanya dihadirkan kembali paling lambat pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB untuk menghadap penyidik.

Pemanggilan ulang tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada kedua individu itu belum berakhir meskipun mereka tidak lagi berada dalam tahanan. Dalam sistem hukum, penangguhan penahanan tidak menghapus proses penyidikan maupun status hukum seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Satpol PP dan WH melakukan razia di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Operasi tersebut sempat viral dan memicu diskusi luas di tengah masyarakat terkait penegakan Qanun Jinayat serta konsistensi penerapannya terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut setelah kedua tersangka memperoleh penangguhan penahanan. Muncul spekulasi di masyarakat bahwa perkara itu akan berhenti di tengah jalan.

Namun, surat pemanggilan terbaru dari penyidik menjadi sinyal bahwa proses hukum masih berlanjut dan belum dihentikan. Kehadiran kedua tersangka dinilai penting untuk melengkapi tahapan penyidikan sebelum perkara tersebut diputuskan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Previous Post

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Next Post

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Berita Lainnya

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Load More
Next Post
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In