• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

redaksi by redaksi
2 Juni 2026
in Kutaraja
Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

MediaNanggroe.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang terjaring dalam razia di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh pada Mei 2026 lalu.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 330/354/2026 yang ditandatangani Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, pada 1 Juni 2026.

Dalam surat itu, penyidik meminta pihak penjamin untuk menghadirkan kembali dua tersangka berinisial YR dan NN guna kepentingan penyidikan lanjutan. Keduanya sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin.

Penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat, di antaranya penjamin wajib mengawasi kedua tersangka agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana jarimah, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia menghadirkan kembali keduanya sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik.

BacaJuga :

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

Atas dasar permohonan tersebut, PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menerbitkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor: SP.GUH/03/V/2026/PPNS.

Namun, surat terbaru yang diteken pada 1 Juni 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik bahkan secara khusus meminta agar keduanya dihadirkan kembali paling lambat pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB untuk menghadap penyidik.

Pemanggilan ulang tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada kedua individu itu belum berakhir meskipun mereka tidak lagi berada dalam tahanan. Dalam sistem hukum, penangguhan penahanan tidak menghapus proses penyidikan maupun status hukum seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Satpol PP dan WH melakukan razia di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Operasi tersebut sempat viral dan memicu diskusi luas di tengah masyarakat terkait penegakan Qanun Jinayat serta konsistensi penerapannya terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut setelah kedua tersangka memperoleh penangguhan penahanan. Muncul spekulasi di masyarakat bahwa perkara itu akan berhenti di tengah jalan.

Namun, surat pemanggilan terbaru dari penyidik menjadi sinyal bahwa proses hukum masih berlanjut dan belum dihentikan. Kehadiran kedua tersangka dinilai penting untuk melengkapi tahapan penyidikan sebelum perkara tersebut diputuskan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Previous Post

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Next Post

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Berita Lainnya

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026

Berakhirnya hubungan asmara diduga menjadi pemicu aksi brutal seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) terhadap mantan kekasihnya, NA (24)....

Load More
Next Post
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In