MediaNanggroe.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang terjaring dalam razia di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh pada Mei 2026 lalu.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 330/354/2026 yang ditandatangani Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, pada 1 Juni 2026.
Dalam surat itu, penyidik meminta pihak penjamin untuk menghadirkan kembali dua tersangka berinisial YR dan NN guna kepentingan penyidikan lanjutan. Keduanya sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin.
Penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat, di antaranya penjamin wajib mengawasi kedua tersangka agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana jarimah, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia menghadirkan kembali keduanya sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik.
Atas dasar permohonan tersebut, PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menerbitkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor: SP.GUH/03/V/2026/PPNS.
Namun, surat terbaru yang diteken pada 1 Juni 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik bahkan secara khusus meminta agar keduanya dihadirkan kembali paling lambat pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB untuk menghadap penyidik.
Pemanggilan ulang tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada kedua individu itu belum berakhir meskipun mereka tidak lagi berada dalam tahanan. Dalam sistem hukum, penangguhan penahanan tidak menghapus proses penyidikan maupun status hukum seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Satpol PP dan WH melakukan razia di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Operasi tersebut sempat viral dan memicu diskusi luas di tengah masyarakat terkait penegakan Qanun Jinayat serta konsistensi penerapannya terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut setelah kedua tersangka memperoleh penangguhan penahanan. Muncul spekulasi di masyarakat bahwa perkara itu akan berhenti di tengah jalan.
Namun, surat pemanggilan terbaru dari penyidik menjadi sinyal bahwa proses hukum masih berlanjut dan belum dihentikan. Kehadiran kedua tersangka dinilai penting untuk melengkapi tahapan penyidikan sebelum perkara tersebut diputuskan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Discussion about this post