BANDA ACEH – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran Syariat Islam yang ditemukan dalam razia di salah satu hotel di Banda Aceh.
Menurutnya, penegakan Syariat Islam tidak boleh berhenti hanya pada individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas terjadinya pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.
“Publik menunggu transparansi dari Satpol PP dan WH terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika ada unsur pelanggaran yang melibatkan pihak pengelola atau badan usaha, maka harus diproses sesuai qanun yang berlaku,” tegas Yulindawati, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai Pemerintah Kota Banda Aceh harus menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menegakkan Syariat Islam tanpa membedakan antara rumah kos, penginapan kecil, maupun hotel berbintang.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah hanya berani menindak kos-kosan atau masyarakat kecil, tetapi tidak berani mengambil sikap terhadap hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Yulindawati juga menyoroti alasan yang kerap disampaikan pihak pengelola hotel yang mengaku tidak mengetahui aktivitas para tamu. Menurutnya, alasan tersebut patut diuji secara serius oleh aparat penegak qanun.
“Di hotel-hotel modern, hampir seluruh area dipantau CCTV, mulai dari lobi, koridor hingga akses menuju kamar. Karena itu, aparat harus mendalami apakah benar tidak ada unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak pengelola,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan perbuatan zina.
Dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan zina dapat dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, dan/atau pidana penjara paling lama 100 bulan.
Karena itu, Yulindawati meminta aparat penegak qanun melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
“Masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, sementara masyarakat biasa diproses sampai menjalani hukuman cambuk. Penegakan Syariat Islam harus adil dan setara tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun kedekatan dengan pejabat,” tegasnya.
Kasus yang mencuat setelah razia terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan Qanun Jinayat.










Discussion about this post