• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 12 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

redaksi by redaksi
30 Mei 2026
in Aceh, Kutaraja
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

BANDA ACEH – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran Syariat Islam yang ditemukan dalam razia di salah satu hotel di Banda Aceh.

Menurutnya, penegakan Syariat Islam tidak boleh berhenti hanya pada individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas terjadinya pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

“Publik menunggu transparansi dari Satpol PP dan WH terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika ada unsur pelanggaran yang melibatkan pihak pengelola atau badan usaha, maka harus diproses sesuai qanun yang berlaku,” tegas Yulindawati, Sabtu (30/5/2026).

Ia menilai Pemerintah Kota Banda Aceh harus menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menegakkan Syariat Islam tanpa membedakan antara rumah kos, penginapan kecil, maupun hotel berbintang.

BacaJuga :

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah hanya berani menindak kos-kosan atau masyarakat kecil, tetapi tidak berani mengambil sikap terhadap hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Yulindawati juga menyoroti alasan yang kerap disampaikan pihak pengelola hotel yang mengaku tidak mengetahui aktivitas para tamu. Menurutnya, alasan tersebut patut diuji secara serius oleh aparat penegak qanun.

“Di hotel-hotel modern, hampir seluruh area dipantau CCTV, mulai dari lobi, koridor hingga akses menuju kamar. Karena itu, aparat harus mendalami apakah benar tidak ada unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak pengelola,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan perbuatan zina.

Dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan zina dapat dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, dan/atau pidana penjara paling lama 100 bulan.

Karena itu, Yulindawati meminta aparat penegak qanun melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, sementara masyarakat biasa diproses sampai menjalani hukuman cambuk. Penegakan Syariat Islam harus adil dan setara tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun kedekatan dengan pejabat,” tegasnya.

Kasus yang mencuat setelah razia terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan Qanun Jinayat.

 

Previous Post

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Next Post

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan jajaran lalu lintas harus terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan...

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026

BANDA ACEH – Bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat menyasar generasi muda dengan berbagai pintu masuk, mulai dari rasa ingin tahu,...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Load More
Next Post
BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In