• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 30 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

redaksi by redaksi
30 Mei 2026
in Aceh, Kutaraja
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

BANDA ACEH – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran Syariat Islam yang ditemukan dalam razia di salah satu hotel di Banda Aceh.

Menurutnya, penegakan Syariat Islam tidak boleh berhenti hanya pada individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas terjadinya pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

“Publik menunggu transparansi dari Satpol PP dan WH terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika ada unsur pelanggaran yang melibatkan pihak pengelola atau badan usaha, maka harus diproses sesuai qanun yang berlaku,” tegas Yulindawati, Sabtu (30/5/2026).

Ia menilai Pemerintah Kota Banda Aceh harus menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menegakkan Syariat Islam tanpa membedakan antara rumah kos, penginapan kecil, maupun hotel berbintang.

BacaJuga :

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah hanya berani menindak kos-kosan atau masyarakat kecil, tetapi tidak berani mengambil sikap terhadap hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Yulindawati juga menyoroti alasan yang kerap disampaikan pihak pengelola hotel yang mengaku tidak mengetahui aktivitas para tamu. Menurutnya, alasan tersebut patut diuji secara serius oleh aparat penegak qanun.

“Di hotel-hotel modern, hampir seluruh area dipantau CCTV, mulai dari lobi, koridor hingga akses menuju kamar. Karena itu, aparat harus mendalami apakah benar tidak ada unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak pengelola,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan perbuatan zina.

Dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan zina dapat dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, dan/atau pidana penjara paling lama 100 bulan.

Karena itu, Yulindawati meminta aparat penegak qanun melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, sementara masyarakat biasa diproses sampai menjalani hukuman cambuk. Penegakan Syariat Islam harus adil dan setara tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun kedekatan dengan pejabat,” tegasnya.

Kasus yang mencuat setelah razia terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan Qanun Jinayat.

 

Previous Post

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Berita Lainnya

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik pungutan liar dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

29 Mei 2026

Aceh Besar – Memasuki hari ketiga Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Jumat (29/5/2026), tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah titik...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

29 Mei 2026
Tebar Kepedulian Iduladha, Kejati Aceh Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing

Tebar Kepedulian Iduladha, Kejati Aceh Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing

29 Mei 2026
  • RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In