• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 12 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

lasdianto by lasdianto
30 Mei 2026
in Aceh
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

MediaNanggroe.com – Dugaan praktik pungutan liar dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu mengenai adanya pungutan hingga 15 persen dari anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya, serta dugaan monopoli anggaran perencanaan kegiatan revitalisasi yang dikabarkan melibatkan pihak-pihak dekat lingkar kekuasaan daerah.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai Kejaksaan Agung memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.

“Jika isu itu benar, maka jelas-jelas ini sesuatu yang tak bisa dibiarkan oleh pihak Kejagung RI. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan program strategis Presiden Prabowo ternodai oleh pihak-pihak tertentu,” kata Mahmud Padang, Jumat (29/5/2026).

BacaJuga :

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

12 Oktober 2026
Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026

Menurut Mahmud, indikasi penyimpangan yang berkembang bukan hanya menyangkut dugaan pungli terhadap sekolah penerima program revitalisasi, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek dan monopoli perencanaan.

Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, isu mengenai pembayaran “fee” hingga 50 persen dari nilai anggaran perencanaan menjadi perbincangan serius di masyarakat. Bahkan, beredar kabar bahwa pengurusan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah.

Jika benar terjadi, praktik demikian tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi dan pidana korupsi, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan pendidikan. Dalam banyak kasus, praktik pungli dan fee proyek menyebabkan penyusutan mutu pekerjaan karena kontraktor atau konsultan cenderung menyesuaikan kualitas pekerjaan demi menutupi biaya-biaya nonprosedural.

“Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas sarana pendidikan. Namun jika sejak awal sudah dibebani fee dan pungli, maka yang dikorbankan pada akhirnya adalah kualitas bangunan dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Mahmud.

Isu serupa disebut kembali muncul pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan pungutan berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta terhadap setiap sekolah penerima program revitalisasi.

Mahmud menyebut, apabila angka tersebut dikalkulasikan terhadap 42 sekolah penerima program revitalisasi di Aceh Selatan pada tahun 2026, potensi nilai pungli dapat mencapai Rp 1,26 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

“Kita berharap Kejagung dengan berbagai perangkat intelijennya diyakini mampu mendeteksi dan mengusut persoalan tersebut tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut marwah adhyaksa di mata rakyat,” ujarnya.

Secara hukum, praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemerasan jabatan, gratifikasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengaturan pemenang proyek maupun praktik monopoli perencanaan juga berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah perlu ditangani secara serius karena program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional di bidang pendidikan. Pengawasan yang lemah justru membuka ruang bagi praktik rente politik dan korupsi berjamaah di tingkat daerah.

Mahmud menegaskan, untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi tumpang tindih relasi antarunsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Kejaksaan Agung perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk menelusuri berbagai dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah.

“Kita berharap Kejagung tindak tegas persoalan permainan nakal dalam anggaran revitalisasi ini,” pungkasnya.

Previous Post

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Next Post

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Berita Lainnya

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

12 Oktober 2026

BANDA ACEH – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Regional Aceh memperkuat dukungan terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan...

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026

BANDA ACEH – Penguatan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan menjadi agenda utama T. Haris Fadhillah dalam pencalonannya sebagai Ketua Persatuan Wartawan...

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 17 dari 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian yang diperiksa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan...

Load More
Next Post
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

12 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

11 Oktober 2026
Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026
Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In