• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

lasdianto by lasdianto
30 Mei 2026
in Aceh
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

MediaNanggroe.com – Dugaan praktik pungutan liar dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu mengenai adanya pungutan hingga 15 persen dari anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya, serta dugaan monopoli anggaran perencanaan kegiatan revitalisasi yang dikabarkan melibatkan pihak-pihak dekat lingkar kekuasaan daerah.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai Kejaksaan Agung memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.

“Jika isu itu benar, maka jelas-jelas ini sesuatu yang tak bisa dibiarkan oleh pihak Kejagung RI. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan program strategis Presiden Prabowo ternodai oleh pihak-pihak tertentu,” kata Mahmud Padang, Jumat (29/5/2026).

BacaJuga :

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Menurut Mahmud, indikasi penyimpangan yang berkembang bukan hanya menyangkut dugaan pungli terhadap sekolah penerima program revitalisasi, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek dan monopoli perencanaan.

Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, isu mengenai pembayaran “fee” hingga 50 persen dari nilai anggaran perencanaan menjadi perbincangan serius di masyarakat. Bahkan, beredar kabar bahwa pengurusan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah.

Jika benar terjadi, praktik demikian tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi dan pidana korupsi, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan pendidikan. Dalam banyak kasus, praktik pungli dan fee proyek menyebabkan penyusutan mutu pekerjaan karena kontraktor atau konsultan cenderung menyesuaikan kualitas pekerjaan demi menutupi biaya-biaya nonprosedural.

“Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas sarana pendidikan. Namun jika sejak awal sudah dibebani fee dan pungli, maka yang dikorbankan pada akhirnya adalah kualitas bangunan dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Mahmud.

Isu serupa disebut kembali muncul pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan pungutan berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta terhadap setiap sekolah penerima program revitalisasi.

Mahmud menyebut, apabila angka tersebut dikalkulasikan terhadap 42 sekolah penerima program revitalisasi di Aceh Selatan pada tahun 2026, potensi nilai pungli dapat mencapai Rp 1,26 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

“Kita berharap Kejagung dengan berbagai perangkat intelijennya diyakini mampu mendeteksi dan mengusut persoalan tersebut tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut marwah adhyaksa di mata rakyat,” ujarnya.

Secara hukum, praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemerasan jabatan, gratifikasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengaturan pemenang proyek maupun praktik monopoli perencanaan juga berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah perlu ditangani secara serius karena program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional di bidang pendidikan. Pengawasan yang lemah justru membuka ruang bagi praktik rente politik dan korupsi berjamaah di tingkat daerah.

Mahmud menegaskan, untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi tumpang tindih relasi antarunsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Kejaksaan Agung perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk menelusuri berbagai dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah.

“Kita berharap Kejagung tindak tegas persoalan permainan nakal dalam anggaran revitalisasi ini,” pungkasnya.

Previous Post

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Next Post

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Berita Lainnya

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi...

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In