• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

lasdianto by lasdianto
2 Juni 2026
in Kutaraja
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Berakhirnya hubungan asmara diduga menjadi pemicu aksi brutal seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) terhadap mantan kekasihnya, NA (24). Tak terima hubungan mereka kandas, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau kerambit hingga menyebabkan luka serius di tangan korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Lueng Bata di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi sejak laporan korban diterima pada 12 Maret 2026 lalu.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin hubungan asmara.

“Dugaan sementara, pelaku tidak bisa menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan,” kata AKP Jufri.

BacaJuga :

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

Menurutnya, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan. Namun setelah hubungan mereka retak, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.

Permintaan itu diduga memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas ketika korban meminta dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan.

“Pelaku membanting handphone korban hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit dan mengarahkannya ke korban hingga menyebabkan luka pada tangan korban yang harus mendapatkan tujuh jahitan,” ujar Kapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis.

Menerima laporan korban, penyidik Polsek Lueng Bata langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan itu.

Saat ini, AF telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.

AKP Jufri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan yang justru dapat berujung pada proses pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Previous Post

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Next Post

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Berita Lainnya

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

2 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memanggil dua tersangka dalam...

Load More
Next Post
Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In