• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 11 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

lasdianto by lasdianto
30 Mei 2026
in Aceh, Hukum, Kutaraja
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antar mahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (30/5/2026), membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia akademik Aceh tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta sejumlah fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha.

BacaJuga :

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

Menurutnya, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara tersangka MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan fasilitas kampus.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya memenuhi panggilan, maka total saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik diduga muncul karena adanya perbedaan sikap terkait keterlibatan dalam aksi tersebut.

Situasi kemudian memanas ketika terjadi insiden di Sekretariat BEM USK pada hari yang sama. Bentrokan berlanjut hingga Kamis dini hari, 21 Mei 2026, saat sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan kerusakan dan korban luka.

Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan dari ratusan mahasiswa Fakultas Teknik. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dengan pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada gedung fakultas dan laboratorium.

Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tanpa keterlibatan pihak kampus lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Previous Post

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Next Post

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Berita Lainnya

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026

BANDA ACEH – Bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat menyasar generasi muda dengan berbagai pintu masuk, mulai dari rasa ingin tahu,...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

Load More
Next Post
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In