• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

lasdianto by lasdianto
30 Mei 2026
in Aceh, Hukum, Kutaraja
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antar mahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (30/5/2026), membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia akademik Aceh tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta sejumlah fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha.

BacaJuga :

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Menurutnya, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara tersangka MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan fasilitas kampus.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya memenuhi panggilan, maka total saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik diduga muncul karena adanya perbedaan sikap terkait keterlibatan dalam aksi tersebut.

Situasi kemudian memanas ketika terjadi insiden di Sekretariat BEM USK pada hari yang sama. Bentrokan berlanjut hingga Kamis dini hari, 21 Mei 2026, saat sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan kerusakan dan korban luka.

Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan dari ratusan mahasiswa Fakultas Teknik. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dengan pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada gedung fakultas dan laboratorium.

Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tanpa keterlibatan pihak kampus lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Previous Post

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Next Post

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Berita Lainnya

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi...

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In