MediaNanggroe.com -Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwo, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya harmonisasi antarinstansi serta keseragaman langkah dalam penegakan qanun di seluruh wilayah Aceh. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan finalisasi rancangan qanun tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang digelar oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, di Hotel Nagoya Inn, Kota Sabang, dan diikuti oleh seluruh Kepala Satpol PP dan WH kabupaten/kota se-Aceh. Forum ini menjadi wadah konsolidasi aparat penegak peraturan daerah dalam menyamakan persepsi, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Bernhard menyampaikan bahwa penegakan qanun tidak boleh dilakukan secara parsial atau berbeda-beda antarwilayah. Menurutnya, diperlukan satu pola pikir, satu arah kebijakan, dan satu tindakan agar implementasi qanun dapat berjalan efektif, adil, dan diterima oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sebelum rancangan qanun ditetapkan, pemerintah secara sengaja menghimpun masukan langsung dari daerah. Langkah tersebut bertujuan agar substansi aturan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan serta kebutuhan riil masyarakat di Aceh.
Selain itu, proses penyusunan qanun juga telah melalui koordinasi lintas sektor dengan sejumlah pihak strategis, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan rancangan qanun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hak masyarakat.
Bernhard juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada jajaran pimpinan Satpol PP dan WH di seluruh kabupaten/kota. Dengan pemahaman yang sama sejak awal, penegakan qanun diharapkan dapat dilakukan secara humanis, profesional, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan finalisasi ini, diharapkan terbangun soliditas dan harmonisasi yang kuat di jajaran Satpol PP dan WH se-Aceh, sehingga penegakan qanun tentang ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara seragam dan optimal di seluruh wilayah Aceh, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial selama bulan Ramadan.










Discussion about this post