• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 17 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Banda Aceh

redaksi by redaksi
10 Februari 2026
in Aceh
JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Banda Aceh

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Senin (9/2/2026).

Program JMS bertujuan membekali siswa tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya yang kerap menyasar generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H. Ali Rasab Lubis memaparkan materi terkait Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan bahwa peran jaksa tidak hanya sebatas sebagai penuntut umum di persidangan, melainkan mengawal proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah penyidikan oleh kepolisian selesai, jaksa meneliti berkas perkara secara formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelas Ali Rasab Lubis.

BacaJuga :

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026
Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026

Selain itu, ia juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Verayanti Artega menyampaikan materi khusus mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar pelajar. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan dampak serius secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti memaparkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi tanpa izin.

Untuk perjudian berbasis internet, ia menegaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Khusus di Aceh, perjudian termasuk dalam Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan sanksi uqubat ta’zir berupa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan.

Selain aspek hukum, para pelajar juga diingatkan mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang, hingga mendorong tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi mendapatkan uang secara instan, justru dapat merusak masa depan,” tegas Verayanti.

Pada kesempatan yang sama, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, maupun pengancaman di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Menutup kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar Kejaksaan pada tahun ini. Ia berharap pelajar SMA Negeri 7 Banda Aceh dapat menjadi contoh dan panutan dalam menaati aturan sekolah serta hukum yang berlaku.

Previous Post

29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

Next Post

Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Berita Lainnya

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh memastikan tetap memberikan layanan operasional terbatas selama libur panjang Idul Fitri 1447...

Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan sapi meugang senilai Rp72,75 miliar...

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

17 Maret 2026

Silaturrahmi menjadi salah satu sarana efektif dalam mempererat ukhuwah serta membangun kekompakan antarorganisasi, sehingga mampu mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan....

Load More
Next Post
Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026
Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026
Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

17 Maret 2026
Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026
BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

16 Maret 2026
  • THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In