MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Senin (9/2/2026).
Program JMS bertujuan membekali siswa tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya yang kerap menyasar generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H. Ali Rasab Lubis memaparkan materi terkait Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Ia menegaskan bahwa peran jaksa tidak hanya sebatas sebagai penuntut umum di persidangan, melainkan mengawal proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah penyidikan oleh kepolisian selesai, jaksa meneliti berkas perkara secara formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelas Ali Rasab Lubis.
Selain itu, ia juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Verayanti Artega menyampaikan materi khusus mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar pelajar. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan dampak serius secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Verayanti memaparkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi tanpa izin.
Untuk perjudian berbasis internet, ia menegaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Khusus di Aceh, perjudian termasuk dalam Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan sanksi uqubat ta’zir berupa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan.
Selain aspek hukum, para pelajar juga diingatkan mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang, hingga mendorong tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi mendapatkan uang secara instan, justru dapat merusak masa depan,” tegas Verayanti.
Pada kesempatan yang sama, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, maupun pengancaman di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Menutup kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar Kejaksaan pada tahun ini. Ia berharap pelajar SMA Negeri 7 Banda Aceh dapat menjadi contoh dan panutan dalam menaati aturan sekolah serta hukum yang berlaku.










Discussion about this post