• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 22 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Banda Aceh

redaksi by redaksi
10 Februari 2026
in Aceh
JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Banda Aceh

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Senin (9/2/2026).

Program JMS bertujuan membekali siswa tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya yang kerap menyasar generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H. Ali Rasab Lubis memaparkan materi terkait Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan bahwa peran jaksa tidak hanya sebatas sebagai penuntut umum di persidangan, melainkan mengawal proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah penyidikan oleh kepolisian selesai, jaksa meneliti berkas perkara secara formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelas Ali Rasab Lubis.

BacaJuga :

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22 Juli 2026
Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

22 Juli 2026

Selain itu, ia juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Verayanti Artega menyampaikan materi khusus mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar pelajar. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan dampak serius secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti memaparkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi tanpa izin.

Untuk perjudian berbasis internet, ia menegaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Khusus di Aceh, perjudian termasuk dalam Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan sanksi uqubat ta’zir berupa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan.

Selain aspek hukum, para pelajar juga diingatkan mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang, hingga mendorong tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi mendapatkan uang secara instan, justru dapat merusak masa depan,” tegas Verayanti.

Pada kesempatan yang sama, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, maupun pengancaman di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Menutup kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar Kejaksaan pada tahun ini. Ia berharap pelajar SMA Negeri 7 Banda Aceh dapat menjadi contoh dan panutan dalam menaati aturan sekolah serta hukum yang berlaku.

Previous Post

29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

Next Post

Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22 Juli 2026

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memacu pemulihan lahan pertanian pascabencana hidrometeorologi. Progres pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi lahan pertanian pascabencana saat...

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

22 Juli 2026

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh mengikuti rapat koordinasi nasional percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir...

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

22 Juli 2026

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan...

Load More
Next Post
Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

22 Juli 2026
Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22 Juli 2026
BI Aceh Edukasi 150 Pelajar Aceh Selatan, Perkuat Literasi Digital dan Cegah Penipuan Online

BI Aceh Edukasi 150 Pelajar Aceh Selatan, Perkuat Literasi Digital dan Cegah Penipuan Online

22 Juli 2026
Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

22 Juli 2026
BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

22 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In