MediaNanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap M. Dahlan (53), seorang petani warga Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB.
Peristiwa berawal ketika korban sedang mencari ikan di pinggir sungai Desa Pasie Kuala Bau. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung membacok korban menggunakan parang. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, bahu, lengan, serta jari manis tangan kiri yang putus. Korban sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya warga bernama Sulaiman datang memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Kluet Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Kluet Utara bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian intensif, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.20 WIB, petugas bersama warga berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di area persawahan belakang pabrik padi Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara.
Kapolsek Kluet Utara Iptu Darwin bersama keluarga pelaku berhasil membujuk pelaku agar menyerahkan diri tanpa perlawanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pasie Raja guna menghindari amukan massa, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat,” ujar Kasat Reskrim













Discussion about this post