• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

lasdianto by lasdianto
23 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Foto Ilustrasi AI

MEUREUDU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pembayaran belanja yang tidak melalui mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) senilai Rp571.901.034 yang dilakukan tanpa dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Padahal, setiap pengeluaran daerah wajib didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Berdasarkan hasil audit, belanja tersebut telah dilaksanakan pada Tahun 2024 namun belum dibayar karena keterbatasan anggaran. Pembayaran kemudian dilakukan pada Tahun 2025 meski tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.

Kepada auditor, Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPK mengakui bahwa ketidakcukupan anggaran menjadi alasan pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun sebelumnya. Mereka beralasan kegiatan yang dibiayai merupakan kegiatan penting dan telah selesai dilaksanakan sehingga pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

BacaJuga :

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

Namun alasan tersebut tidak dapat mengabaikan aturan perundang-undangan. BPK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Audit juga mengungkap lemahnya pengelolaan utang belanja di sejumlah SKPK. Kepala SKPK terkait dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan utang belanja secara memadai, sementara realisasi belanja dilakukan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.

Akibatnya, anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai kegiatan tahun berjalan. Sebaliknya, sebagian anggaran justru digunakan untuk menutupi kewajiban lama yang tidak dianggarkan sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan utang belanja baru sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan APBD.

Lebih jauh, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp571.901.034 atas pembayaran kegiatan Tahun 2024 yang tidak dianggarkan tersebut.

Enam SKPK yang menjadi perhatian dalam temuan ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Majelis Adat Aceh (MAA).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah bersama para kepala SKPK terkait agar memperbaiki penatausahaan belanja dan pengelolaan utang daerah sesuai ketentuan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp571.901.034 diminta untuk diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Meski Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor, temuan ini menjadi peringatan bahwa disiplin anggaran tidak boleh dikompromikan. Sebab, pengeluaran tanpa dukungan anggaran yang sah bukan hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan publik.

Previous Post

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Next Post

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Berita Lainnya

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

PIDIE JAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Universitas Syiah Kuala (USK)...

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

3 Juli 2026

Aceh Timur – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pengawasan...

Load More
Next Post
Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In