• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 23 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

lasdianto by lasdianto
23 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Foto Ilustrasi AI

MEUREUDU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pembayaran belanja yang tidak melalui mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) senilai Rp571.901.034 yang dilakukan tanpa dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Padahal, setiap pengeluaran daerah wajib didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Berdasarkan hasil audit, belanja tersebut telah dilaksanakan pada Tahun 2024 namun belum dibayar karena keterbatasan anggaran. Pembayaran kemudian dilakukan pada Tahun 2025 meski tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.

Kepada auditor, Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPK mengakui bahwa ketidakcukupan anggaran menjadi alasan pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun sebelumnya. Mereka beralasan kegiatan yang dibiayai merupakan kegiatan penting dan telah selesai dilaksanakan sehingga pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

BacaJuga :

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

23 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

Namun alasan tersebut tidak dapat mengabaikan aturan perundang-undangan. BPK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Audit juga mengungkap lemahnya pengelolaan utang belanja di sejumlah SKPK. Kepala SKPK terkait dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan utang belanja secara memadai, sementara realisasi belanja dilakukan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.

Akibatnya, anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai kegiatan tahun berjalan. Sebaliknya, sebagian anggaran justru digunakan untuk menutupi kewajiban lama yang tidak dianggarkan sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan utang belanja baru sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan APBD.

Lebih jauh, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp571.901.034 atas pembayaran kegiatan Tahun 2024 yang tidak dianggarkan tersebut.

Enam SKPK yang menjadi perhatian dalam temuan ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Majelis Adat Aceh (MAA).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah bersama para kepala SKPK terkait agar memperbaiki penatausahaan belanja dan pengelolaan utang daerah sesuai ketentuan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp571.901.034 diminta untuk diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Meski Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor, temuan ini menjadi peringatan bahwa disiplin anggaran tidak boleh dikompromikan. Sebab, pengeluaran tanpa dukungan anggaran yang sah bukan hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan publik.

Previous Post

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Next Post

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Berita Lainnya

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

23 Juni 2026

MEUREUDU – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik fee atau setoran dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Ketua...

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di...

Load More
Next Post
Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

23 Juni 2026
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

23 Juni 2026
Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

23 Juni 2026
Peran Strategis Aceh sebagai Hub Energi Dibayangi Lonjakan Impor

Peran Strategis Aceh sebagai Hub Energi Dibayangi Lonjakan Impor

23 Juni 2026
Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In