• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 12 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

lasdianto by lasdianto
23 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Foto Ilustrasi AI

MEUREUDU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pembayaran belanja yang tidak melalui mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) senilai Rp571.901.034 yang dilakukan tanpa dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Padahal, setiap pengeluaran daerah wajib didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Berdasarkan hasil audit, belanja tersebut telah dilaksanakan pada Tahun 2024 namun belum dibayar karena keterbatasan anggaran. Pembayaran kemudian dilakukan pada Tahun 2025 meski tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.

Kepada auditor, Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPK mengakui bahwa ketidakcukupan anggaran menjadi alasan pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun sebelumnya. Mereka beralasan kegiatan yang dibiayai merupakan kegiatan penting dan telah selesai dilaksanakan sehingga pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

BacaJuga :

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Namun alasan tersebut tidak dapat mengabaikan aturan perundang-undangan. BPK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Audit juga mengungkap lemahnya pengelolaan utang belanja di sejumlah SKPK. Kepala SKPK terkait dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan utang belanja secara memadai, sementara realisasi belanja dilakukan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.

Akibatnya, anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai kegiatan tahun berjalan. Sebaliknya, sebagian anggaran justru digunakan untuk menutupi kewajiban lama yang tidak dianggarkan sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan utang belanja baru sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan APBD.

Lebih jauh, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp571.901.034 atas pembayaran kegiatan Tahun 2024 yang tidak dianggarkan tersebut.

Enam SKPK yang menjadi perhatian dalam temuan ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Majelis Adat Aceh (MAA).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah bersama para kepala SKPK terkait agar memperbaiki penatausahaan belanja dan pengelolaan utang daerah sesuai ketentuan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp571.901.034 diminta untuk diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Meski Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor, temuan ini menjadi peringatan bahwa disiplin anggaran tidak boleh dikompromikan. Sebab, pengeluaran tanpa dukungan anggaran yang sah bukan hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan publik.

Previous Post

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Next Post

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Berita Lainnya

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026

ACEH TAMIANG – Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang langsung ditindaklanjuti Balai Besar Pengawas Obat...

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor. Upaya...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Load More
Next Post
Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

BSI Perkuat Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal UMKM Aceh, Siapkan 275 Kuota

12 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

11 Oktober 2026
Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026
Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In