• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 26 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

lasdianto by lasdianto
23 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Foto Ilustrasi AI

MEUREUDU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pembayaran belanja yang tidak melalui mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) senilai Rp571.901.034 yang dilakukan tanpa dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Padahal, setiap pengeluaran daerah wajib didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Berdasarkan hasil audit, belanja tersebut telah dilaksanakan pada Tahun 2024 namun belum dibayar karena keterbatasan anggaran. Pembayaran kemudian dilakukan pada Tahun 2025 meski tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.

Kepada auditor, Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPK mengakui bahwa ketidakcukupan anggaran menjadi alasan pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun sebelumnya. Mereka beralasan kegiatan yang dibiayai merupakan kegiatan penting dan telah selesai dilaksanakan sehingga pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

BacaJuga :

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

Namun alasan tersebut tidak dapat mengabaikan aturan perundang-undangan. BPK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Audit juga mengungkap lemahnya pengelolaan utang belanja di sejumlah SKPK. Kepala SKPK terkait dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan utang belanja secara memadai, sementara realisasi belanja dilakukan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.

Akibatnya, anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai kegiatan tahun berjalan. Sebaliknya, sebagian anggaran justru digunakan untuk menutupi kewajiban lama yang tidak dianggarkan sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan utang belanja baru sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan APBD.

Lebih jauh, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp571.901.034 atas pembayaran kegiatan Tahun 2024 yang tidak dianggarkan tersebut.

Enam SKPK yang menjadi perhatian dalam temuan ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Majelis Adat Aceh (MAA).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah bersama para kepala SKPK terkait agar memperbaiki penatausahaan belanja dan pengelolaan utang daerah sesuai ketentuan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp571.901.034 diminta untuk diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Meski Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor, temuan ini menjadi peringatan bahwa disiplin anggaran tidak boleh dikompromikan. Sebab, pengeluaran tanpa dukungan anggaran yang sah bukan hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan publik.

Previous Post

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Next Post

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Berita Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor. Upaya...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie, Santri Dibekali Hukum hingga Bahaya Cyberbullying

Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie, Santri Dibekali Hukum hingga Bahaya Cyberbullying

8 September 2026

PIDIE – Ruang digital bukan tempat bebas aturan. Pesan itu ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat menyambangi para santri dalam...

Load More
Next Post
Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Mubadala Pertanyakan Keamanan Investasi di Daratan Aceh, Kapolda Tegaskan Kondisi Aman dan Terbuka

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In