SUKA MAKMUE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja pegawai di BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah hingga Rp806,67 juta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang mengungkap adanya indikasi pembayaran ganda jasa pelayanan kepada pegawai rumah sakit serta pemberian tambahan penghasilan pengelola BLUD yang tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat, pada tahun 2025 BLUD RSUD SIM menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp68,99 miliar dengan realisasi mencapai Rp67,24 miliar atau 97,46 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk pembayaran remunerasi, insentif, dan tambahan penghasilan pegawai.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terindikasi ganda dengan remunerasi jasa pelayanan yang sudah diterima pegawai melalui pendapatan BLUD.
BPK menemukan pembayaran TPP yang bersumber dari APBK kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD SIM sebesar Rp634.981.712,31 yang seharusnya tidak perlu dibayarkan karena objek pembayarannya sama dengan remunerasi jasa pelayanan yang telah diterima dari pendapatan BLUD.
“Pegawai RSUD SIM menerima remunerasi jasa pelayanan dari pendapatan BLUD sekaligus menerima TPP dari APBK dengan dasar jasa pelayanan yang sama,” demikian inti temuan auditor BPK.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan setiap pembayaran memiliki dasar hukum dan tidak boleh terjadi tumpang tindih manfaat atas objek yang sama.
Selain itu, auditor juga menemukan pembayaran tambahan penghasilan bagi pengelola BLUD sebesar Rp171.693.121 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pembayaran tersebut direalisasikan sebagai insentif pegawai yang bersumber dari dana operasional rumah sakit. Ironisnya, realisasi tersebut tidak didukung kertas kerja yang memadai dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pihak manajemen RSUD SIM mengakui kondisi tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan terbaru yang mengatur standar honorarium dan remunerasi pengelola keuangan.
Atas dua temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa praktik pengelolaan belanja pegawai di RSUD SIM telah menyebabkan pembebanan keuangan daerah sebesar Rp806.674.833,31.
BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi dalam penyusunan kebijakan daerah. Tim penyusun Peraturan Bupati tentang TPP dinilai belum optimal dalam merumuskan skema pemberian tambahan penghasilan yang tidak berbenturan dengan sistem remunerasi BLUD.
Selain itu, Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya disebut belum maksimal melakukan harmonisasi regulasi dan evaluasi kebijakan, sementara Direktur BLUD RSUD SIM dinilai belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan belanja pegawai.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemberian TPP kepada pegawai RSUD SIM, melakukan harmonisasi regulasi remunerasi BLUD dengan aturan pusat, menghentikan pembayaran dengan objek penilaian yang sama, serta memperkuat sistem pengendalian internal.
Bupati Nagan Raya melalui Plt Direktur BLUD RSUD SIM menyatakan menerima temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar lebih cermat dalam menyusun kebijakan penghasilan pegawai, sehingga tidak terjadi lagi pemborosan anggaran akibat tumpang tindih pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.











Discussion about this post